Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bone

Alasan Sakit, Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa Penyalahgunaan Narkotika Ditunda

Setelah melakukan musyawarah, Surachmat menyampaikan sidang akan dilakukan Selasa mendatang.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Imam Wahyudi
Kaswadi/tribun-timur.com
Rizal, pelaku diduga penyalahgunaan narkotika saat diperiksa kondisinya oleh pihak Lapas Kelas IIA Watampone, Selasa (2/6/2020). 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Majelis hakim Pengadilan Negeri Watampone kembali menunda sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Rizal alias Ical.

Penundaan terpaksa dilakukan karena Rizal beralasan sakit. 

Ketua majelis hakim, Surachmat menunda sidang dengan agenda pembacaan tuntutan disebabkan sesaat sebelum sidang dibuka, ia mendapatkan informasi dari petugas Lapas bahwa terdakwa sakit.  

"Petugas Lapas melaporkan terdakwa Rizal dalam keadaan tidak sehat. Tidak bisa mengikuti persidangan. Tidak bisa bergerak, bagian paha sakit sekali," katanya Selasa (2/6/2020).

Setelah melakukan musyawarah, Surachmat menyampaikan sidang akan dilakukan Selasa mendatang. 

"Setelah kami musyawarah, sidang ini ditunda hingga Selasa 9 Juni dengan permintaan ada surat keterangan sakit yang ditunjukkan," ucapnya. 

Sementara, Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Watampone, Azhar saat ditemui mengatakan terdakwa mengalami nyeri dan ngilu di tulang paha. Berdasarkan pengakuan terdakwa, kata Azhar ia kehabisan obatnya sejak beberapa  hari lalu. 

"Ada panggilan sidang hari ini kita sampaikan ke terdakwa. Namun, dia merasakan nyeri di tulang dan ngilu. Sudah 4 hari kehabisan obatnya. Itu yang kami laporkan ke majelis hakim," tuturnya. 

Untuk diketahui, Rizal diringkus oleh Direktorat Narkoba Polda Sulsel pada  14 November 2019.
Ia diringkus di Lingkungan Laccokkong, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang. 

Ia didakwa melanggar Pasal 112,114 atau 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved