Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Napi Asimilasi

12 Napi Asimilasi Corona di Sulsel Kembali Dijebloskan ke Penjara

Sebanyak 12 narapidana yang mendapat pengampunan melalui program asimilasi di wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
Polsek Panakkukang
Kepolisian Sektor Panakkukang Makassar menangkap dua pelaku begal, salah satunya merupakan mantan napi yang bebas setelah mendapatkan program asimilasi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 12 narapidana yang mendapat pengampunan melalui program asimilasi di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan kembali dijebloskan ke penjara.

Belasan narapidana itu ditahan karena kembali berbuat ulah melakukan tindak pidana selama masa pandemi Covid-19.

"Yang kembali melanggar hukum ada 12 orang," Kata Kepala Divisi Lapas Kemenkumham Perwakilan Sulsel, Taufuqurrahman via pesan WhatsApp, Senin (1/6/2020).

Para napi disebut kembali melakukan tindak pidana seperti kasus pencurian. Itu diketahui setelah diamankan oleh aparat kepolisian.

Belasan napi ini berasal dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan di wilayah Sulsel.

Di antaranya, 3 orang napi Lapas Makassar, 1 orang napi Lapas Pangkep, 1 napi Rutan Kelas 2 Jeneponto, 1 napi Lapas Bulukumba.

Satu napi Rutan Masamba, 1 orang Lapas Parepare, 1 Lapas Watangpone, dan 2 napi Lapas Sengkang.

Sekadar diketahui napi yang mendapat program asimilasi dan integrasi berdasarkan Permenkumham no: 10 tahun 2020 2.468 orang.

Sementara Kalapas Kelas 1 Makassar Robianto yang dikonfirmasi membenarkan terdapat beberapa warga binaan di wilayah hukumnya dicabut asimilasinya.

"Sudah ada lima mereka ditangkap polisi. Kasusnya mencuri dan tindak pidana lainnya," ujarnya.(*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved