Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kuasa Hukum: Ruslan Buton Dipecat dari TNI karena Tolak TKA China ke Maluku

Ketika menjabat, kliennya kerap bertindak tegas terhadap adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) China masuk ke daerahnya.

Editor: Imam Wahyudi
Serambinews.com
Ruslan Buton 

"Ya sudah ditahan di Bareskrim," terang Argo saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (30/5/2020).

Argo melanjutkan, Ruslan Buton dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved