Kuasa Hukum: Ruslan Buton Dipecat dari TNI karena Tolak TKA China ke Maluku
Ketika menjabat, kliennya kerap bertindak tegas terhadap adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) China masuk ke daerahnya.
Editor:
Imam Wahyudi
"Ya sudah ditahan di Bareskrim," terang Argo saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (30/5/2020).
Argo melanjutkan, Ruslan Buton dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun.
Rekomendasi untuk Anda