Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Panduan Pencegahan Covid19

Mengenal New Normal Beserta Panduan Pencegahan Covid-19, Ikuti Jika Mau Selamat dari Bahaya

Direktur Pembangunan Ekonomi dan Lingkungan Hidup Kemlu RI, Agustaviano Sofjan menjelaskan new normal adalah perubahan pola hidup pada situasi Covid-1

Editor: Ansar
tribunnews.com
Webinar Saga Multilateral Kemlu RI, Kamis (28/5/2020) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Masyarakat Indonesia diminta untuk mengikuti panduan yang dikeluarkan pemerintah terkait rencana penerapan New Normal.

Hal itu disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI).

Direktur Pembangunan Ekonomi dan Lingkungan Hidup Kemlu RI, Agustaviano Sofjan menjelaskan new normal adalah perubahan pola hidup pada situasi Covid-19.

“Memang pada dasarnya melalui adaptasi perubahan pola hidup situasi saat Covid-19 ini yang kita maksud dengan new normal,” ujarnya dalam Webinar Saga Multilateral Kemlu RI, Kamis (28/5/2020).

Agustaviano menyampaikan, minggu lalu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sudah mengeluarkan surat keputusan Menteri Kesehatan tentang panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 untuk di tempat kerja dan industri.

Kemenkes RI juga sudah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang protokol pencegahan untuk tempat kerja sektor jasa perdagangan di area publik, serta keberlangsungan usaha.

Ia meminta masyarakat mengikuti panduan maupun protokol tersebut.

Dengan menerapkan panduan dan protokol tersebut diharapkan dapat meminimalisir resiko dan dampak dari pandemi Covid-19 di berbagai tempat di lingkungan.

“Tentu saja ini membutuhkan kesadaran dan kerja sama kita semua,” ujar Perwakilan Kemlu tersebut.

Lebih dari 5 juta orang terpapar virus corona atau Covid-19 diseluruh dunia berdasarkan data yang dikeluarkan badan kesehatan duni (WHO) per Kamis (28/5/2020).

 Murid SD Kirim Surat ke Mendikbud Nadiem Makarim,Kesulitan Belajar di Rumah karena Tak Punya HP

 Jika Mau Aman Belanja Makanan dan Minuman saat New Normal, Pastikan Penjual Lakukan ini

Hal tersebut menurutnya Indonesia tidak sendiri, pandemi Covid-19 tidak mengenal batas negara.

Semua negara tengah berusaha memutus rantai peneybaran Covid-19 lewat kebijakannya masing-masing, tidak terkecuali Indonesia yang menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kebijakan tersebut menurutnya tentu dimaksudkan untuk keselamatan dan kesehatan manusia, disamping usaha negara untuk memutus rantai penyebaran.

“Kenyataannya memang mayoritas negara di dunia kini menghadapi masalah bersama ini dan kita harus segera mungkin memutus mata rantai penyebaran,” ujarnya.

Mengenal New Normal Beserta Panduan Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja

Berikut penjelasan mengenai new normal, beserta panduan pencegahan Covid-19 di tempat kerja.

Istilah new normal kini sudah tak asing didengar oleh masyakat.

Menurut Psikolog Yuli Budirahayu ketika dihubungi oleh Tribunnews, new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan menerapkan Protokol Kesehatan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Jika new normal diterapkan maka seseorang nantinya akan mengadopsi perilaku hidup berbeda agar menekan risiko penularan virus.

 

"Ya melakukan perilaku hidup berbeda dari biasanya, seperti bekerja tetapi dari rumah (work from home), saat keluar rumah menggunakan masker, selalu mencuci tangan menggunakan sabun dan lain sebagainya," kata Yuli.

 Murid SD Kirim Surat ke Mendikbud Nadiem Makarim,Kesulitan Belajar di Rumah karena Tak Punya HP

 Jika Mau Aman Belanja Makanan dan Minuman saat New Normal, Pastikan Penjual Lakukan ini

Kehidupan yang dijalani masyarakat akan berubah, entah itu dari berbagai aspek baik ekonomi, sosial, spiritual, kesehatan, dan bahkan psikologisnya.

"Sebelumnya, masyarakat perlu diberikan psikoedukasi atau pemahaman mengenai pengertian hal tersebut agar bisa menambah wawasan mereka," ungkap Yuli.

Hal tersebut bertujuan apabila diterapkan di masyarakat, mereka lebih bisa menerima dan menjalani aktivitas seperti biasa.

"Masyarakat jadi tidak mudah panik dan stress karena harus melakukan aktivitas seperti biasa (normal) meski dengan menggunakan tatanan atau aturan yang baru jika pada akhirnya hal tersebut diterapkan," lanjutnya.

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa Indonesia akan memasuki tatanan kehidupan baru (new normal).

Menurut Jokowi, masyarakat harus berdamai dan hidup berdampingan dengan Covid-19 karena virus itu tidak akan hilang.

”Berdampingan itu justru kita tak menyerah, tetapi menyesuaikan diri (dengan bahaya Covid-19). Kita lawan Covid-19 dengan kedepankan dan mewajibkan protokol kesehatan ketat,” kata Jokowi.

Salah satu ketentuan dalam new normal adalah perusahaan wajib menerapkan physical distancing dengan jarak antar-karyawan selama bekerja di lokasi kerja, baik kantor maupun industri, minimal 1 meter.

"Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll)," bunyi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.

Namun, dunia usaha tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan. Peliburan karyawan dalam jangka waktu yang lama dinilai bisa mengakibatkan ekonomi terhenti.

Berikut panduan pencegahan Covid-19 di tempat kerja dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id:

a. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19

1) Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya.

2) Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.

3) Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.

4) Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.

5) Pengaturan bekerja dari rumah (work from home).

Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

b. Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung :

1) Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.

2) Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.

3) Untuk pekerja shift :

a) Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)

b) Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.

4) Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.

5) Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.

6) Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat,

a) Higiene dan sanitasi lingkungan kerja

b) Sarana cuci tangan

c) Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).

d) Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja sebagai berikut:

c. Sosialisasi dan Edukasi pekerja mengenai Covid-19

1) Edukasi dilakukan secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga agar memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemi Covid-19, sehingga pekerja mendapatkan pengetahuan untuk secara mandiri melakukan tindakan preventif dan promotif guna mencegah penularan penyakit, serta mengurangi kecemasan berlebihan akibat informasi tidak benar.

2) Materi edukasi yang dapat diberikan:

a) Penyebab COVID-19 dan cara pencegahannya

b) Mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul.

c) Praktek PHBS seperti praktek mencuci tangan yang benar, etika batuk

d) Alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan

e) Metode edukasi yang dapat dilakukan: pemasangan banner, pamphlet, majalah dinding, dll di area strategis yang mudah dilihat setiap pekerja seperti di pintu masuk, area makan/kantin, area istirahat, tangga serta media audio & video yang disiarkan secara berulang. SMS/whats up blast ke semua pekerja secara berkala untuk mengingatkan.

f) Materi edukasi dapat diakses pada www.covid19.go.id.

“Dengan menerapkan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada tempat kerja khususnya perkantoran dan industri, dimana terdapat potensi penularan akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi,” kata Menkes Terawan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Indonesia Bersiap Hadapi New Normal, Kemlu RI Minta Masyarakat Ikuti Panduan Pemerintah, 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved