Kasus Heboh Lutim
UPDATE 4 Fakta Ayah Cabuli Putri Kandung di Luwu Timur Motif Terungkap di Depan Polisi Kini Menyesal
Kasus heboh Ayah perkosa putri kandung masih hangat di Luwu Timur. Seorang ayah tega mencabuli putri kandung sendiri selama dua tahun.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Mansur AM
Untuk soal rumah tangga, HA belum bercerai dengan ibu korban. HA dan istrinya masih sah sebagai suami istri.
Karena perbuatannya, HA dikenakan UU pelindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Pelaku mencabuli putrinya dari Mei 2018 sampai 2019 di rumahnya sendiri saat korban sedang terlelap tidur di dalam kamar.
"Sekitar Mei tahun 2018 sampai 2019 pelaku menyetubuhi anak dibawah umur (putrinya) dan perbuatan cabul," kata Eli.
4. Kronologi Berawal dari Tidur Bersama
Eli menceritakan, pada Mei 2018, korban bersama adiknya perempuannya RD, tidur di dalam kamar.
Sekitar pukul 02.00 Wita waktu itu, pelaku masuk kedalam kamar tidur korban dan langsung baring disamping korban.
"Pelaku kemudian memeluk korban dan menyetubuhi korban," imbuh Eli.
Selanjutnya pada Juni 2018 sampai tahun 2019, pelaku sering meraba kemaluan korban dan payudara korban.
Kasus terbongkar.
Korban kepada temannya RA curhat dan menceritakan apa yang dilakukan pelaku selama ini kepada dirinya, pada Senin (11/5/2020).
Korban menceritakan perbuatan bejat pelaku itu saat korban dan RA dalam perjalanan menuju Mahalona menggunakan sepeda motor.
"Dalam perjalanan korban menceritakan kepada rekannya kalau ia telah disetubuhi oleh bapak kandungnya (pelaku)," tutur Eli.
HA (39) dilaporkan oleh istrinya sendiri di Polsek Towuti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (24/5/2020).
HA dilaporkan ke polisi karena diduga telah memperkosa putri kandungnya sendiri berinisial PR (16).