Tribun Wiki
TRIBUN WIKI: Sejarah Pendirian Pengadilan Negeri Belopa Luwu, Belum Punya Gedung Sendiri
Masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Makassar yang membawahi 27 Pengadilan Negeri se-Sulawesi Selatan.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA UTARA - Pengadilan Negeri (PN) Belopa merupakan Pengadilan Negeri Kelas II.
Masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Makassar yang membawahi 27 Pengadilan Negeri se-Sulawesi Selatan.
Pembentukan Pengadilan Negeri Belopa tidak lepas dari dinamika pemekaran wilayah Kabupaten Luwu.
Sebelum terbentuknya Pengadilan Negeri Belopa, Luwu dan Kotamadya Palopo berada dalam lingkup wilayah hukum Pengadilan Negeri Palopo.
Setelah diresmikan operasional Pengadilan Negeri Belopa pada tanggal 22 Oktober 2018 di Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, maka Luwu masuk ke dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Belopa.
Sedangkan Kotamadya Palopo masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palopo.
Dikutip dari laman pn-belopa, Rabu (27/5/2020), pembentukan Pengadilan Negeri Belopa berdasarkan keputusan Presiden RI Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Belopa dan beberapa pengadilan pada tanggal 26 April 2016
Saat ini, Pengadilan Negeri Belopa berkantor di Jl Sungai Paremang Nomor 21, Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara, Luwu, Sulsel.
Gedung yang ditempati masih merupakan milik Pemkab Luwu dengan status pinjam pakai.
Meskipun belum memiliki gedung sendiri serta sarana dan prasarana yang belum memadai, itu tidak menyurutkan tekad Pengadilan Negeri Belopa untuk bekerja semaksimal mungkin.
Dalam memberikan pelayanan hukum dan keadilan yang prima kepada masyarakat di wilayah Luwu.
Berikut struktur organisasi Pengadilan Negeri Belopa:
-Ketua Pengadilan Negeri
I MADE YULIADA, S.H.,M.H.
-Wakil Ketua Pengadilan Negeri
TEGUH ARIFIANO, SH., M.H.
-Hakim
FIRMANSYAH, S.H.,M.H.
MUKHLISIN, S.H.
Dr. IUSTIKA PUSPA SARI, SH, MH.
-Panitera
MUSLIMIN, S.H.,M.H.