Tribun Gowa
Sistem Satu Arah Segera Diberlakukan Tetap di Kabupaten Gowa
Satuan Lalu Lintas Polres Gowa bersama Dinas Perhubungan terus melakukan persiapan untuk pemberlakuan sistem satu arah sejumlah ruas jalan
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-GOWA.COM, SUNGGUMINASA -- Satuan Lalu Lintas Polres Gowa bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa terus melakukan persiapan untuk pemberlakuan sistem satu arah pada sejumlah ruas jalan.
Sistem satu arah itu tertuang dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 06 tahun 2020 tentang "Pengaturan penggunaan jaringan jalan dan gerakan arus lalu lintas di daerah".
Satlantas bersama Dinhub terus melakukan rapat koordinasi menindaklanjuti Peraturan Bupati Gowa tersebut.
Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari mengatakan, ada beberapa ruas jalan yang diatur dengan sistem lalu lintas satu arah.
Ruas jalan sistem satu arah itu meliputi jalan pada ruas jalan sebagai berikut:
1. Jalan Andi Mallombasang
2. Jalan Andi Tonro
3. Jalan Hos Cokroaminoto
4. Jalan Habibu Kulle
5. Jalan KH Wahid Hasyim
6. Perempatan Jalan mesjid raya.
Kemudian pemberlakuan sistem satu arah pada perempatan jalan Andi Mallombasang, Jalan pendidikan, Jalan mesjid raya sampai dengan Pa'bangiang (Pertigaan kacong dg lalang).
Kemudian Jalan Andi Tonro mulai dari patung massa sampai Kantor Camat Somba Opu.
Mustari mengatakan, pemberlakuan sistem satu arah di Jl Andi Tonro diterapkan hari Senin sampai Jum'at mulai pukul 06.00 Wita 18.00 Wita.
"Dikecualikan pada hari Sabtu dan Minggu," kata Mustari kepada wartawan, Rabu (27/5/2020).
Mustari berharap dengan terbitnya peraturan Bupati Gowa Nomor 6 tahun 2020 tersebut berharap agar masyarakat mempedomani dan mematuhi peraturan tersebut.
"Kita berharap masyarakat tidak melanggar rambu rambu dan melawan arus sehingga dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas," kata Mustari.
Sebelumnya, tahap uji coba rekayasa lalu lintas Sistem Satu Arah (SSA) sudah diberlakukan di sejumlah ruas jalan Kota Sungguminasa.
Tahap uji coba diterapkan sejak akhir Desember 2019 lalu. Tahap uji coba dilakukan sambil menyiapkan payung hukumnya melalui peraturan bupati (perbub).
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gowa memutuskan melakukan uji coba ini untuk mengurangi kemacetan yang sering terjadi.