Tribun Bulukumba
Mutasi Pejabat Melanggar, Aktivis di Bulukumba Pertanyakan Fungsi Pengawasan DPRD
Pasalnya, diduga terjadi pelanggaran sistem merit dalam proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, serta rotasi PNS dalam jabatan administrator
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), telah mengeluarkan rekomendasi pembatalan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pejabat yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba, Januari 2020 lalu.
Pasalnya, diduga terjadi pelanggaran sistem merit dalam proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, serta rotasi PNS dalam jabatan administrator dan pengawas.
Rekomendasi pembatalan itu, telah disampaikan oleh KASN kepada Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali, dalam sebuah surat bernomor R-906/KASN/3/2020, tertanggal 17 Maret 2020.
Beberapa nama yang direkomendasikan KASN untuk dibatalkan SK-nya, yakni Andi Buyung Saputra.
Juga Direktur Pelaksana Teknis RSUD Sulthan Dg Radja, pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulukumba.
Namun hingga saat ini, belum ada tindakan tegas yang dilakukan dalam menanggapi rekomendasi KASN tersebut.
Seperti salah satunya disampaikan oleh aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bulukumba Baso Riswandi.
Baso menyebut, bahwa DPRD seharusnya turun tangan dalam masalah ini, melakukan fungsi pengawasannya.
Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan oleh Pemda Bulukumba sudah nyata di depan mata. Dan hal ini jelas merugikan daerah.
"DPRD seharusnya mendesak agar rekomendasi itu dijalankan. Karena sudah jelas ini melanggar. Mau berapa lama uang daerah diapakai menggaji orang yang salah," kata Baso, Rabu (27/5/2020).
Ketua Komisi A DPRD Bulukumba, Andi Pangerang Hakim, yang dikonfirmasi, mengaku telah memberikan kesempatan ke Pemda Bulukumba untuk melakukan hak jawab ke KASN.
"Dan sekarang (Pemda) sudah di jawab. Dan sekarang kita tunggu lagi jawabannya dari KASN," kata Andi Pangerang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, surat balasan Pemkab Bulukumba ke KASN, berisi tentang penjelasan terkait adanya beberapa regulasi yang mengatur.
Seperti misalnya penetapan direktur RSUD Sulthan Dg Radja Bulukumba.
"Mengenai masalah rumah sakit, ini disetarakan karena sudah golongan 4, jadi bisa ada aturannya," tambah Andi Pangerang.