BLT Berujung Maut
Istri Penikam di Bontosinala Sinjai Masih Status Saksi
Polisi belum menahan Marlena karena masih sebatas saksi dalam peristiwa penikaman suaminya Anwar kepada Hansip desa Andi Asdar.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sudirman
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI BORONG- Istri dari pelaku penikaman Marlena di Dusun Tomantang, Desa Bontosinala, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan baru sebatas saksi.
Polisi belum menahan Marlena karena masih sebatas saksi dalam peristiwa penikaman suaminya Anwar kepada Hansip desa Andi Asdar.
"Istri pelaku masih sebatas sebagai saksi dalam kasus itu," kata Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Norman Haryanto, Selasa (26/5/2020).
Selain Marlena telah dimintai keterangan, juga ada dari pihak keluarga korban Asdar.
Karena masih sebatas sebagai saksi sehingga polisi belum menahan Marlena.
"Nanti kita lihat pengembangan penyelidikannya," kata Norman.
Sebelumnya, keluarga korban menolak mengubur jenazah Andi Asdar sebelum Marlena ikut ditahan di Polres Sinjai.
Pihak keluarga korban dibujuk oleh aparat kepolisian di Sinjai Borong dan anggota Polres Sinjai untuk segera menguburnya.
Namun oleh keluarga korban akan mengubur jenazah Asdar jika polisi menangkap dan menahan Marlena.
Sebagai bukti penahanan Marlena, polisi memperlihatkan gambar Marlena melalui video call di Polres Sinjai.
Atas video call tersebut, pihak keluarga korban baru melunak dan mengubur Asdar di di kebun miliknya.
Dan tadi malam, Marlena diizinkan pulang setelah menjalani pemeriksaan di kantor Mapolres Sinjai.
Saat ini polisi menahan suami Marlena, Anwar bersama barang bukti badik dan parang yang digunakan Andi Asdar saat berkelahi.
Pada Minggu (24/5/2020) lalu, Anwar menikam Asdar di Jl Bete-bete, Dusun Tomantang, Bontosinala.
Anwar terpaksa menikam tetangganya itu setelah istrinya diparangi rambutnya oleh Andi Asdar.