Deddy Corbuzier
BUNTUT Wawancara Deddy Corbuzier dengan Eks Menkes Siti Fadilah, Ada Aksi Kunci Pintu
Wawancara Deddy Corbuzier dengan eks Menteri Siti Fadilah berbuntut panjang.
BUNTUT Wawancara Deddy Corbuzier dengan Eks Menkes Siti Fadilah, Ada Aksi Kunci Pintu
TRIBUN-TIMUR.COM,- Wawancara Deddy Corbuzier dengan eks Menteri Siti Fadilah berbuntut panjang.
Wawancara Deddy Corbuzier dan Siti Fadilah dinilai melanggar aturan.
Hal ini disampaikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham).
Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Supari disebutkan menyalahi aturan.
Wawancara Deddy Corbuzier dan Siti Fadilah tidak memenuhi syarat.
Syarat ini tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.IN,04.03.
Aturan tersebut tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan.
“Kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan,” ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Selasa (26/5/2020).
Menurut Rika, wawancara tersebut melanggar Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menkumham.
Peraturan yang menyatakan, peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin.
Izin tertulis dari Menteri atau Direktur Jenderal.
Dan aturan lain yang dilangagr karena dilakukan bukan apda jam kerja.
Dan waktunya ditentukan dengan masing-masing unit kerja.
Sebagaimana tertuang dalam pasal 30 ayat 3.
Wawancara juga dinilai tak memenuhi syarat pada Pasal 30 ayat (4).
Pasal ini mengharuskan adanya pendampingan oleh pegawai pemasyarakatan saat peliputan dan dilakukan sesuai prosedur.
Terakhir, wawancara dinilai menyalahi Pasal 32 ayat (2).
Pasal tersebut mengatur bahwa kegiatan wawancara hanya dapat dilakukan apabila berkaitan dengan pembinaan narapidana.
Hasil tersebut disimpulkan berdasarkan hasil penelusuran yag dilakukan pihak Rutan Pondok Bambu.
Rita menuturkan, hasil penelurusan menunjukkan, wawancara terjadi pada Rabu (20/5/2020), di Ruang Paviliun Kartika kamar 206, RSPAD Gatot Subroto, antara pukul 21.30 WIB-23.30 WIB.
Hal itu diketahui karena kehadiran tamu yang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan ke kamar perawatan Siti Fadilah. Salah satunya adalah Deddy Corbuzier.
Saat itu, Siti dirujuk ke RSPAD olek dokter di Rutan Pondok Bambu karena penyakit asma yang dideritanya.
Kemudian, Ditjen PAS mengklaim pihaknya tak sempat bertanya sebab ruangan telah dikunci dari dalam.
“Petugas jaga tidak sempat bertanya karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut, pintu kamar sudah dikunci dari dalam, termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obat an pun dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkutan,” tuturnya.
Pihak rutan pun mengaku baru mengetahui perihal wawancara tersebut keesokkan harinya atau Kamis (21/5/2020).
Pihak rutan lalu menelusuri tayangan wawancara tersebut.
Melansir Tribunnews.com, Deddy mewawancarai Siti Fadilah yang tengah menjalani hukuman karena kasus korupsi.
Dalam podcast-nya, Deddy mendengarkan penjelasan Siti Fadilah tentang konspirasi vaksin untuk wabah virus corona.
Pertemuan itu rupanya memang sudah direncanakan, sebab sebelumnya Siti Fadilah terlebih dahulu sempat menghubungi Deddy Corbuzier.
Siti Fadilah sebelumnya divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 550 juta.
Menurut hakim, Siti terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditjen PAS Sebut Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Menyalahi Aturan"