Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anies Baswedan

Anies Baswedan ke Menkes Terawan Soal Kembali Bekerja 'Kita Tak Ingin Kerja Keras Batal'

Anies Baswedan akhirnya komentar soal kebijakan baru pemerintah soal New Normal.

Koalse Tribunnews
Menkes Terawan dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

Anies Baswedan ke Menkes Terawan Soal Kembali Bekerja 'Kita Tak Ingin Kerja Keras Batal'

TRIBUN-TIMUR.COM,- Anies Baswedan akhirnya komentar soal kebijakan baru pemerintah soal New Normal.

Anies bahkan menyebut dirinya tak ingin apa yang selama ini  dilakukan Jakarta dalam menanganani Covid-19 menjadi sia-sia.

Sebelumnya Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan peraturan soal penanganan Covid-19 ketika kembali bekerja di kantor atau perusahaan atau pabrik.

Namun hal ini berbeda dengan yang diterapkan di DKI Jakarta. 

Akan tetapi, rupanya peraturan dari Menkes Terawan ini berbeda dengan peraturan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Seperti diketahui, hingga kemarin Senin (25/5/2020), jumlah pasien positif terjangkit virus corona di Indonesia ada 22.750 orang.

Setelah melakukan PSBB hampir 3 bulan, pemerintah menerbitkan protokol normal baru ( new normal) bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19.

Protokol peraturan new normal ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

Karena menurut pemerintah dan Menkes Terawan, roda perekonomian harus tetap berjalan dan dunia usaha tidak bisa selmanya dilakukan pembatasan.

Peliburan karyawan dalam jangka waktu yang lama karena PSBB pun dinilai bisa mengakibatkan ekonomi terhenti.

 

Maka dari itu, implementasi new normal bekerja kembali diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Namun aturan Menkes Terawan ini justru berbeda dengan peraturan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Baru-baru ini, Anies Baswedan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) Provinsi DKI Jakarta hingga 4 Juni 2020.

Perpanjangan PSBB ini disebut sang Gubernur menjadi fase penentu masa transisi menuju kenormalan baru atau new normal.

Hal itu dikatakan Anies dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-!19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Senin (25/5).

"Perpanjangan ini adalah masa menentukan. Mengapa? Karena bila, di hari-hari ini, penularan di Jakarta menurun, angka kasus baru menurun, kemudian yang biasa digunakan oleh para ahli epidemiologi yang disebut reproduction number, angkanya sekarang di Jakarta sekitar 1, bisa turun di bawah 1, maka mulai sesudah tanggal 4, kita bisa melakukan transisi menuju normal baru,” jelas Anies.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved