Korupsi PD Parkir Makassar
ACC: Kejati Tidak Serius Limpahkan Berkas Tersangka Eks Dirum PD Parkir ke Pengadilan
ACC Sulawesi menyikapi penanganan kasus dugaan korupsi pada pengelolaan dana parkir di PD Parkir Raya Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi menyikapi penanganan kasus dugaan korupsi pada pengelolaan dana parkir di PD Parkir Raya Makassar.
Pasalnya, berkas perkara tersangka mantan Direktur Umum (Dirum) Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar, Rusdi Muhadir, belum dilimpahkan ke pengadilan.
"Kami menilai kasus termasuk lama penanganannya di Kejati Sulsel, padahal ini kasus termasuk lama di Kejati Sulsel," kata Direktur ACC Sulawesi Kadir Wokanubun kepada tribun-timur.com, Selasa (26/5/2020).
Diketahui Rusdi Muhadir ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel, tepatnya Juni 2019 tahun lalu.
Kadir sapaan akrab penggiat anti korupsi ini berharap Kejaksaan segera melimpahkan berkas perkara itu ke Pengadilan untuk membuktikan perbuatannya.
"Kalau Kejati Sulsel mau serius penanganannya maka harusnya sudah masuk ke pengadilan Tipikor Makassar. Tapi kami menilai kejati tidak serius," tegasnya.
Rusdi ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengambilan uang milik perusahaan.
Peran Rusdi pada kala itu menjabat sebagai direktur operasional PD Parkir Raya Makassar.
Lalu pada saat menjabat sebagai direktur umum, tersangka juga menyetujui pengambilan uang perusahan yang dilakukan oleh mantan Dirut Arianto Dammar yang kini telah meninggal dunia.
Perbuatan tersangka telah merugikan uang negara senilai Rp 1,9 miliar.
Pengelolaan dana PD Parkir Raya Makassar diusut Kejaksaan karena diduga ada penyimpangan yang merugikan uang negara.
Dana pengelolan parkir yang bermasalah untuk periode anggaran 2008 hingga 2014 senilai Rp 1,9 miliar.
Dalam kasus tersebut, Kejati Sulselbar telah memeriksa sekitar 20 orang saksi. Dugaan sementara, modus korupsinya dengan hanya menyetorkan sebagian kecil pendapatan ke Dinas Pendapatan Daerah, yaitu hanya Rp 350 juta.
Sementara yang tercatat pendapatan PD Parkir di bawah Rp 10 miliar. Itupun dianggap sangat minim, karena semestinya bisa mencapai Rp 90 miliar per tahun berdasarkan jumlah kendaraan.
Atas persoalan itu, PD Parkir disebut melanggar sejumlah UU seperti Permendagri 13 tahun 2006, UU No 1 tahun 2004 dan UU No 5 tahun 1962.