Pegawai dan Tamu Balaikota Makassar Parkir di Karebosi, Sanksi Diterapkan 2 Juni
Seluruh staf dan pegawai Pemkot Makassar tidak diperkenankan lagi memarkir kendaraannya di Balaikota.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Mahyuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar melalui Pj Wali Kota Yusran Jusuf menerbitkan Surat Edaran Wali Kota tentang pengaturan area parkir di kawasan Kantor Balaikota.
Seluruh staf dan pegawai Pemkot Makassar tidak diperkenankan lagi memarkir kendaraannya di Balaikota.
“Hal ini kita lakukan sebagai upaya menciptakan keamanan, kenyamanan, dan memberikan citra estetika yang menarik, tertib dan teratur terkait parkiran di Balaikota Makassar,” kata Yusran, Senin (25/5/2020).
Ada pun area parkiran Balaikota hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas atau yang dipergunakan wali kota, wakil wali kota, Sekda, Forkopimda, pejabat eselon II, serta kepala bagian dan sekretaris dinas atau badan.
• Ternyata Mudah, ini Cara Video Call dengan 50 Orang di WhatsApp (WA) untuk Android dan iOS
• Pj Wali Kota Makassar Sudah Bolehkan Gelar Resepsi, Nikah, Yuk!
• Jalan Poros Bantaeng-Bulukumba Tergenang, Hambat Arus Lalu Lintas
Seluruh pejabat maupun staf tidak diperkenankan lagi untuk parkir di bahu Jl Slamet Riyadi (sebelah barat kantor Balaikota).
Sementara untuk Jl Balaikota hanya diperkenankan bagi kendaraan roda empat satu jalur.
Setidaknya, ada tiga point besar yang di atur pada surat edaran bernomor, 550/194/S.Edar/Dishub V/2020 per tanggal 22 Mei 2020 itu.
Mulai dari tahap sosialisasi, tahap pengawasan, dan tahap penindakan.
Tahap sosialisasi dan simulasi akan dilaksanakan pada 27 Mei sampai 1 Juni 2020.
• KRONOLOGI Polisi Ngamuk saat Diberhentikan Petugas Cek Poin Corona, Kapolda Jabar Sampai Minta Maaf
• Beda Napi di Indonesia Dibebaskan Karena Corona, di Rusia Dijadikan Kelinci Percobaan Vaksin Virus
• Stok Daging Masih Ada? Dibikin Rendang Aja, Berikut Resep Praktis Anti Gagal ala Menu Hotel
Sedangkan tanggal 2 Juni sudah mulai dilakukan penindakan berupa penggembokan kendaraan jika terparkir di area yang dilarang atau tidak sesuai site plan area parkir yang telah ditentukan.
“Site Plan parkir ini tidak berlaku sementara hanya jika ada kegiatan besar yang melibatkan seluruh pejabat pemerintah kota, pemerintah provinsi, pemerintah pusat dan masyarakat umum,” ujar Yusran.
Sementara camat dan pejabat yang berkantor di luar Balikota akan disiapkan area parkiran tersendiri.
Setiap tamu, hanya diperbolehkan menurunkan penumpang di balaikota, selanjutnya kendaraan akan diarahkan ke Karebosi Link atau Kanrerong.(*)