Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Ikuti Instruksi Gubernur Sulsel, Bagini Cara Yusran Yusuf 'Sterilkan' Parkir Balaikota Makassar

Pemerintah Kota Makassar melalui Pj Wali Kota Yusran Yusuf menerbitkan Surat Edaran pengaturan area parkir di kawasan Kantor Balaikota

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Humas Pemkot Makassar
Pemerintah Kota Makassar melalui Pj Wali Kota Yusran Yusuf menerbitkan Surat Edaran Wali Kota tentang sosialisasi, pengawasan dan penindakan pengaturan area parkir di kawasan Kantor Balaikota Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar melalui Pj Wali Kota Yusran Yusuf menerbitkan Surat Edaran Wali Kota tentang sosialisasi, pengawasan dan penindakan pengaturan area parkir di kawasan Kantor Balaikota Makassar.

Dengan terbitnya surat edaran ini, seluruh staf dan pegawai Pemkot Makassar tidak diperkenankan memarkir kendaraannya di Balaikota.

“Hal Ini kita lakukan sebagai upaya menciptakan keamanan, kenyamanan, dan memberikan citra estetika yang menarik, tertib dan teratur terkait perparkiran di Balaikota Makassar. Hal tersebut sesuai hasil kajian analisa parkir berupa site plan parkir,” kata Yusran, Senin (25/5/2020).

Ada pun area parkir Balaikota kata Yusran hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas atau yang dipergunakan Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, Forkopimda, pejabat esolon II, serta para kepala bagian dan sekretaris dinas atau badan.

Seluruh pejabat maupun staf tidak diperkenankan lagi untuk melakukan parkir di bahu Jl. Slamet Riyadi (sebelah barat kantor balaikota). Sementara untuk Jl. Balaikota hanya diperkenankan bagi kendaraan roda empat satu jalur.

Setidaknya, ada tiga point besar yang di atur pada surat edaran bernomor, 550/194/S.Edar/Dishub V/2020 per tanggal 22 Mei 2020 itu. Mulai dari tahap sosialisasi, tahap pengawasan, dan tahap penindakan.

Tahap sosialisasi dan simulasi akan dilaksanakan pada 27 Mei sampai 1 Juni 2020.

Sedangkan tanggal 2 Juni sudah mulai dilakukan penindakan berupa pengembokan kendaraan Dinas jika terparkir di area yang dilarang atau tidak sesuai site plan area parkir yang telah ditentukan.

“Site Plan parkir ini tidak berlaku sementara hanya jika ada kegiatan besar yang melibatkan seluruh pejabat pemerintah kota, pemerintah provinsi, pemerintah pusat dan masyarakat umum,” kata Yusran.

Ada pun camat dan pejabat yang berkantor di luar balikota akan disiapkan area parkir tersendiri. Sedangkan pejabat yang diperbolehkan parkir di dalam balikota akan diberi kartu parkir (sticker).

Setiap tamu, hanya diperbolehkan menurunkan penumpang di balaikota, selanjutnya kendaraan akan diarahkan ke Karlink atau Kanrerong.

 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved