OPINI
Berdamai dengan (Akuntabilitas Anggaran) Covid, Bisa?
Baik BPK, BPKP, Inspektorat, SPI jangan mau diajak berdamai dengan Covid pada urusan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Hemat penulis, BPK semestinya tetap jadi garda terdepan yang menyatakan perang alias jangan mau berdamai pada urusan akuntabilitas keuangan negara.
Ini karena potensi penyalahgunaan pada masa pandemi sangatlah terbuka.
Pertama, berperang di sini dimaksudkan agar BPK tetap mengedepankan independensi, objektivitas, tanpa takut dengan tekanan siapa pun dalam mengawasi setiap lika liku perjalanan realisasi anggaran, sejak perencanaan, refocusing, hingga pencairannya ke masyarakat menjadi produk bantuan.
Berperang, selanjutnya bisa dimaknai agar BPK selalu menjunjung standar audit dan kode etik pada pelaksanaan pemeriksaan dokumen pelaksanaan anggaran.
Untuk hal ini, kita masih perlu menanti hasil, ketika BPK sudah ‘masuk’ ke pusat atau ke daerah guna melakukan pemeriksaan realisasi keuangan negara tahun anggaran 2020.
Lalu kemana APIP, ikut perang atau damai?
APIP adalah singkatan dari Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah.
Terdiri atas BPKP dan Inspektorat dari mulai level Pusat, Kementerian/Lembaga hingga daerah, termasuk Satuan Pengawasan Internal (SPI) yang dibentuk di masing-masing satuan kerja.
APIP juga disebut auditor internal pemerintah. Gamar dan Djamhuri (2015, 110) memberikan metafora peran auditor internal pemerintah daerah dalam medical term.
Auditor internal diibaratkan ‘dokter’, fraud ibarat penyakit, dan auditee ibarat pasien.
Apabila ada hal-hal yang menyimpang atau tidak sesuai dengan ketentuan, maka auditor internal harus mendiagnosa mendiagnosa dulu penyakit pasien, memverifikasi penyebab dan gejala, setelah itu memberikan resep obat yang sesuai dengan jenis penyakit si pasien.
Peran dokter tidak berhenti sampai di situ. Dokter harus memantau perkembangan kesehatan si pasien.
Seharusnya, demikian pula yang dilakukan oleh auditor internal.
Realita di lapangan, auditor internal menghadapi dilema etis, khususnya pengawasan terkait pengadaan barang dan jasa kebutuhan percepatan penanggulangan Covid.
Seorang teman penulis yang berprofesi sebagai auditor internal salah satu perguruan tinggi negeri di Makassar mengemukakan rentannya ada benturan kepentingan dengan penyedia/kontraktor.
• BREAKING NEWS: Polres Tana Toraja Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur