Toko New Agung Janji Patuhi Protokol Kesehatan
Kepala Dinas PTSP Makassar, Bukti Djufri membenarkan bahwa izin operasional Toko New Agung kembali di terbitkan.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar diam-diam menerbitkan izin operasional untuk Toko New Agung yang berada di Jl Dr Sam Ratulangi, Makassar.
Izin Operasional itu diterbitkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP), melalui rekomendasi Dinas Perdagangan Makassar.
Kepala Dinas PTSP Makassar, Bukti Djufri membenarkan bahwa izin operasional Toko New Agung kembali di terbitkan.
"Iya sudah terbit izinnya, tapi saya luruskan ini bukan mencabut izin yang sebelumnya telah kami keluarkan (Membekukan Izin Operasional) pasca tertangkap melakukan pelanggaran-pelanggaran di saat Makassar menerapkan PSBB," ujar Bukti, Jumat (22/5/2020)
Izin yang diterbitkan ini adalah izin permohonan pengajuan baru.
"Jadi ini izin baru, walau begitu ini tidak serta Merta kita terbitkan. Pengelolanya telah memberikan pernyataan melalui administrasi agar tetap patuh dalam pelaksanaan protokol kesehatan saat beroperasi," ujar Bukti.
Mantan Camat Panakkukang ini mengungkapkan, pihaknya juga berani mengeluarkan izin baru ke Agung, karena adanya rekomendasi dari Dinas Perdagangan Makassar.
Adapun izin operasional toko agung ini berlaku sejak 20 Mei baru ini.
"Jadi dia bermohon tanggal 18 Mei, dan kita terbitkan izinnya 20 Mei 2020," Bukti menambahkan.
Ia pun berharap, seluruh pihak bisa patuh dengan aturan pemerintah.
Hal ini agar upaya pemutusan rantai covid 19 Makassar segera terwujud.