Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasil Sidang Isbat

Hasil Sidang Isbat, Kemenag Tetapkan Lebaran 1441 H Digelar Pada Minggu 24 Mei 2020

Penetapan 1 Syawal 1441 H jatuh pada Minggu disampaikan langsung oleh Menteri Agama Fachrul Razi melalui konferensi pers yang ditayangkan langsung di

Editor: Ansar
Muhlis/Tribun-timur.com
Lebaran Minggu 24 Mei 2020 

Cecep menyebutkan, Kementerian Agama melalui Tim Falakiyah melakukan pengamatan hilal di 80 titik di seluruh Indonesia.

Baca: Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1441 H: Tidak Ada Referensi Hilal Teramati di Wilayah Indonesia

Berdasarkan data di Pelabuhan Ratu, posisi hilal awal Syawal 1441H atau pada 29 Ramadan 1441H yang bertepatan dengan 22 Mei 2020, di Pelabuhan Ratu secara astronomis tinggi hilal: minus 4,00 derajat, jarak busur bulan dari matahari: 5,36 derajat, umur hilal minus 6 jam 55 menit 23 detik.

Sementara itu, Cecep menambahkan, dasar kriteria imkanurrukyat yang disepakati MABIMS adalah minimal tinggi hilal dua derajat, elongasi minimal 3 derajat, dan umur bulan minimal delapan jam setelah terjadi ijtima'.

"Ini sudah menjadi kesepakatan MABIMS," tuturnya.

Sehubungan itu, karena ketinggian hilal di bawah dua derajat bahkan minus, maka tidak ada referensi pelaporan hilal jika hilal awal Syawal teramati di wilayah Indonesia.

“Dari referensi yang ada, maka tidak ada referensi apapun bahwa hilal Syawal 1441H pada Jumat ini teramati di seluruh Indonesia,” tandas Cecep.

Panduan Salat Idul Fitri di Rumah

Dalam situasi pandemi Covid-19, masyarakat diimbau untuk mengerjakan ibadah salat Idul Fitri 1441 H/2020 M, di rumah masing-masing.

Salat Idul Fitri di rumah bisa dilakukan secara sendiri maupun berjamaah bersama keluarga.

Hal tersebut sesuai dengan Tausiah Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Tengah tentang pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 H/2020 M Nomor 04/DP-P.XIII?T/V/2020.

 Firman Penjual Jalangkote di Maros Dapat Bantuan Wagub dan Calon Wakil Bupati, Sekolah Sampai Tamat

 PSBB Tak Diperpanjang, Ini Saran Ahli Epidemiologi Unhas untuk Pemkot Makassar

Perlu diketahui bahwa pelaksanaan salat Idul Fitri hukumnya adalah sunah.

Bisa dilakukan secara sendiri tanpa kutbah dan secara berjamaah yang disunahkan dengan kutbah.

Selain itu, pelaksanaan salat Idul Fitri dimulai tanpa azan dan iqamah, cukup menyerukan "Ash salatu jami'ah".

Sebelum melaksanakan salat Idul Fitri, terlebih dahulu membaca niat:

Ushalli sunnatan li 'Idil Fitri rak'ataini sunnatan lillahi ta'ala

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved