Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

5 Fakta Pejabat UNJ Ditangkap karena Suap THR ke Pejabat Kemendikbud, Peran Rektor UNJ Komarudin

Deretan 5 fakta pejabat UNJ ditangkap karena suap THR ke pejabat Kemendikbud, peran Rektor UNJ Komarudin.

Editor: Edi Sumardi
DOK IKA UNJ
Rektor UNJ, Komarudin. Deretan 5 fakta pejabat UNJ ditangkap karena suap THR ke pejabat Kemendikbud, peran rektor. 

JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Deretan 5 fakta pejabat UNJ ditangkap karena suap THR ke pejabat Kemendikbud, peran Rektor UNJ Komarudin.

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI atau Kemendikbud pada Rabu (20/5/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

Mereka yang diduga terlibat merupakan pejabat Kemendikbud dan Universitas Negeri Jakarta atau UNJ.

Tangkap tangan ini terkait dengan uang Tunjangan Hari Raya atau THR.

Selengkapnya, berikut fakta terkait OTT tersebut.

1. Sosok yang ditangkap

KPK menangkap tangan Kabag Kepegawaian UNJ bernama Dwi Achmad Noor atau inisial DAN di lingkup Kemendikbud pukul 11.00 WIB, Rabu (20/5/2020).

"Benar, pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar pukul 11.00 WIB, KPK bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020) malam.

2. Ada penyerahan uang dari Rektorat UNJ ke pejabat Kemendikbud

Menurut Karyoto, tangkap tangan berawal dari informasi yang disampaikan Inspektorat Jenderal Kemendikbud. Laporan itu terkait penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektorat UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.

"Perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud," ujar Karyoto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Kamis (21/5/2020) malam.

Karyoto melanjutkan, tim KPK bersama Itjen Kemendikbud kemudian mengamankan Kepala Kepegawaian UNJ berinisial DAN.

"Diamankan DAN (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dollar AS (setara Rp 17,6 juta) dan Rp 27.500.000," kata Karyoto.

3. Konstruksi kasus

Konstruksi kasusnya, Karyoto menguraikan, Rektor UNJ Komarudin pada 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada dekan dan lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp5 juta melalui Dwi Achmad Noor.

“THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud,” kata dia.

Kemudian pada 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari 8 fakultas, 2 lembaga penelitian, dan program pascasarjana.

Pada 20 Mei 2020, Dwi Achmad Noor membawa uang Rp37.000.000 ke kantor Kemendikbud, selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti sebesar Rp5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah sebesar Rp2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing sebesar Rp1 juta.

4. Rektor UNJ diperiksa

KPK juga telah meminta keterangan tujuh orang, termasuk Rektor UNJ Komarudin.

Mereka yang juga dimintai keterangan adalah Dwi Achmad Noor, Sofia Hartati sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ.

Empat orang dari Kemendikbud yang dimintai keterangan adalah Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah, Kepala Biro di Kemendikbud Diah Ismayanti, dan dua Staf SDM Kemendikbud Dinar Suliya dan Parjono.

KPK menduga bahwa uang yang akan diserahkan dari pihak UNJ kepada pejabat Kemendikbud adalah THR.

Hingga saat ini Kompas.com belum mendapatkan konfirmasi dari pihak UNJ.

5. Diserahkan ke polisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK menilai bahwa tidak ditemukan unsur penyelenggara negara dalam kasus ini.

"Bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara," ujar Karyoto, dalam keterangan tertulis.

Dengan demikian, KPK akan menyerahkan kasus OTT ini kepada pihak kepolisian.

Sebab, menurut KPK, hal ini sesuai dengan kewenangan, tugas pokok, dan fungsi KPK.

"Dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," tutur Karyoto.(kompas.com/tribunnews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved