Mahfud MD Sebut Mall yang Sudah Dibuka Lagi Tak Melanggar Hukum, MUI Kecewa Masjid Tetap Ditutup
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengeluarkan fatwa yang berisikan diperbolehkannya umat muslim untuk beribadah salat Idul Fitri di rumah
TRIBUN-TIMUR.COM-Mendekati Hari Raya Idulfitri, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap menggelar salat Idulfitri di rumah masing-masing.
Hal ini bertujuan semata untuk mencegah penyebaran Virus Corona Covid-19 di Indonesia.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengeluarkan fatwa yang berisikan diperbolehkannya umat muslim untuk beribadah salat Idulfitri di rumah masing-masing selama wabah.
Namun, akhir-akhir ini beredar kabar di media sosial mengenai pusat perbelanjaan yang telah dipadati pengunjung.
• Dua Pasien Corona Klaster Temboro Asal Jeneponto Dinyatakan Sembuh
Bahkan hal ini menimbulkan pertanyaan besar bagi Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas terkait sikap pemerintah.

Menkopolhukam Mahfud MD lantas angkat bicara soal permasalahan tersebut.
Dirinya menyebutkan jika keputusan itu merujuk pada fatwa MUI.
"Tapi bedanya apa? kalau majelis ulama itu sifatnya fatwa, kalau kita menekankan bahwa menurut undang-undang dan Permenkes yang sekarang berlaku beribadah secara berkelompok dalam jamaah besar itu termasuk yang dilarang dalam rangka menjaga keselamatan dari penularan Covid-19," kata Mahfud, dikutip dari Tribunnews, Rabu (20/5/2020).
• VIDEO: Viral Pengunjung Antre Panjang di Mall Tanpa Terapkan Physical Distancing
Menurutnya, kekecewaan MUI terkait sikap pemerintah dalam penerapan PSBB hanya bersifat pribadi dari anggota saja, bukan secara kelembagaan.
"Mungkin Saya tidak melihat juga sih kalau ada misalnya Majelis Ulama kecewa dengan apa yang terjadi. Pertama itu kan pernyataan orang Majelis Ulama, bukan majelis ulamanya yang mengatakan," katanya.
Terkait adanya komentar ibadah ditutup sedangkan pusat perbelanjaan mall dibuka, Mahfud MD menjelaskan jika hal itu sudah tertera dalam undang-undang.

Dirinya menjelaskan bahwa mall yang dibuka termasuk 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi.
• Bukan Hanya di Sulsel, Gubernur dan Wali Kota di Daerah ini Juga Tak Sejalan soal Aturan Shalat Id
"Misalnya Kenapa masjid ditutup, mal-mal itu kok dibuka? Saya kira yang dibuka itu bukan melanggar hukum, juga karena memang ada sektor atau 11 sektor tertentu yang oleh undang-undang boleh dibuka dengan protokol tetapi yang melanggar seperti IKEA itu kan juga ditutup pada akhirnya, yang melanggar ya," jelas Mahfud MD.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan sikap pemerintah dalam penanganan pengunjung mall dan orang yang berkumpul di masjid di tengah pandemi Covid-19.
Dalam hal ini pemerintah selalu dengan tegas mencegah orang-orang untuk melakukan salat berjamaah di masjid.
• UPDATE Covid-19 Sulsel 21 Mei 2020, Angka Pasien Positif Capai 1.101 Orang