Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Suap Pejabat Jeneponto

Terima Suap Rp 200 Juta, Pejabat Jeneponto Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Kepala Disperkimtan Kabupaten Jeneponto, Ashari Buang dituntut dua tahun enam bulan penjara.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
hasan/tribun-timur.com
Jaksa Penuntut Umum Kejari Jeneponto, Saud Malatua 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Jeneponto, Ashari Buang dituntut dua tahun enam bulan penjara.

Ia dituntut bersama dengan Sudirman Nongko seorang warga atas kasus dugaan suap pengadaan lahan untuk pembangunan Industrialisasi Garam Rakyat (Garam Farmasi) di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, pada 2017.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Saud Malatua di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (19/5/2020).

"Kemarin sudah kami bacakan tuntutanya. Terdakwa dituntut selama dua tahun enam bulan penjara," kata Saud Malatua kepada tribun-timur.com, Rabu (20/5/2020).

Selain pidana penjara, kedua terdakwa dibebankan membayar denda Rp 50 juta. Jika tidak mampu bayar maka diganti 2 bulan kurungan.

"Kami juga minta terdakwa tetap ditahan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jeneponto tersebut.

Untuk diketahui, Ashari diduga menerima suap senilai Rp 200 juta dari Sudirman selaku pemilik tanah yang dibebaskan untuk lokasi industri garam.

Ashari pada saat itu dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Industrialisasi Garam Rakyat (Garam Farmasi) Tahun Anggaran 2017.

Atas perbuatanya terdakwa diancam pidana sesuai dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa juga dikenakan ancaman pidana dalam Pasal 12 B ayat (2) dan Pasal 12 G atau pasal 5 ayat 2 serta pasal 11 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved