Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Salat Idulfitri

Pemkab Bantaeng Izinkan Salat Idul Fitri di Masjid dengan Protokol Kesehatan

Pemerintah Kabupaten Bantaeng telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan Salat Idulfitri 1441 H dalam suasana Pandemi Covid-19.

Penulis: Achmad Nasution | Editor: Hasriyani Latif
achmad nasution/tribunbantaeng.com
Surat Edaran Bupati Bantaeng tentang pelaksanaan Salat Idulfitri 1441 H dalam suasana Pandemi Covid-19. 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan Salat Idulfitri 1441 H dalam suasana Pandemi Covid-19.

Surat edaran bernomor 440/322/B.Kesra/V/2020 ini ditandatangani oleh Bupati Bantaeng, Ilham Azikin.

Juru Bicara tim gugus tugas penanganan Covid-19 di Bantaeng, dr Andi Ihsan membenarkan surat edaran itu.

Ia mengatakan kepada semua warga Bantaeng untuk sebisa mungkin melaksanakan Salat Id di rumah masing-masing.

Menurutnya, Salat Id di rumah adalah salah satu upaya paling efektif agar warga Bantaeng dapat terhindar dari bahaya virus Corona.

"Ini semata-mata untuk kebaikan kita semua. Agar kita semua tetap dalam kondisi sehat di masa pandemi ini," kata dr Andi Ihsan kepada Tribunbantaeng.com, Rabu (20/5/2020).

Namun, dalam surat edaran tersebut, pelaksanaan Salat Id juga dapat dilakukan warga desa dan kelurahan apabila terdapat masjid yang dapat digunakan.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan Salat Id di masjid.

Beberapa protokol kesehatan itu di antaranya adalah setiap masjid harus memiliki sarana protokoler kesehatan, seperti penyediaan bilik sterilisasi (bagi yang memiliki), menyiapkan alat pengukur suhu tubuh, penyediaan tempat cuci tangan.

Selain itu, masjid harus dilakukan penyemprotan disinfektan secara mandiri sehari sebelum dan sesudah Salat Id.

Protokol lain yang disebutkan di dalam surat edaran itu adalah jamaah Salat Id adalah warga yang berasal dari dusun atau lingkungan setempat.

Dalam melaksanakan salat, Jamaah harus senantiasa memakai masker, membawa sajadah masing-masing, wajib melakukan physical distancing, seperti tidak berjabat tangan setelah salat.

Kemudian, bagi masyarakat yang rentan berisiko seperti lanjut usia, bayi balita dan ibu hamil serta warga yang memiliki gangguan pernapasan tidak diperkenankan mengikuti Salat Id.

Selanjutnya yang harus diperhatikan, yaitu masjid yang akan ditempati melakukan salat Id tidak diperkenankan untuk menutup rapat pintu-pintu masjid dan menyalakan AC.

Semua masjid diharapkan untuk membuka jendela untuk menjamin sirkulasi udara dalam masjid.(*)

Laporan Wartawan Tribunbantaeng.com, Achmad Nasution

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved