Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Iuran BPJS Naik

Pakar HTN Fahri Bachmid: Perpres Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan Inkonstitusional

Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makasar, Dr Fahri Bachmid SH MH menanggapi naiknya iuran BPJS Kesehatan

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
Tribun Lampung
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan 

"Secara yuridis, jika dilihat dari keberlakuan Perpres No. 64 Tahun 2020 ini sangat potensial untuk digugat kembali (diuji meteril) ke MA oleh pihak-pihak yang berkepentingan jika materi muatan yang ada didalam Perpres ini dinilai masih bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dalam konteks ini adalah UU RI No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU RI No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelengaraan Jaminan Sosial, serta UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," tutup Fahri Bachmid.(*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved