Gegara Corona, Lelang Aset Abutours Tertunda
Tim kurator belum membagikan karena aset berupa kendaraan mewah, pakaian, hingga perhiasan dan benda tidak bergerak
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
"Saat ini masih upaya banding di PT, kami belum tahu apa isi putusannya di PT, kalau sekiranya putusannya tidak sesuai dengan dalil kita, pasti akan kasasi," ujarnya.
Perkara korporasi ini kata Dia ebenarnya perkara ulang terhadap perkara awal yang sudah diputus Hamzah mamba dipidana 20 tahun
"Sebenarnya perkara ini bukan ranah pidana tapi ranah perdata karena dasar nya adalah jual beli pake umroh (wanprestasi) bukan uang titipan jemaah ke abu tours," paparnya.
Iya kan sekarang masih proses di PT belum nanti di MA
Ia menambahkan, untuk perkara Hamzah Mamba, pihaknya juga akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) d Mahkamah Agung.
PK diajukan karena
karena ada beberapa kekeliruan yang di lakukan majelis dalam memutus perkara.
Salah satunya dianggap keliru adalah barang bukti tidak pernah dihadirkan dalam persidangan .
"Kami akan lakukan PK, tapi kita akan kaji dulu karena masih ada beberapa kekeliruan yang dilakukan oleh majelis hakim dalam memutus perkara ini," sebutnya.
Sebelumnya,
Hamzah divonis 20 atas kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang 96 ribu calon jamaah haji sebanyak Rp 1,2 triliun.
Putusan itu kemudian dikuatkan ditingkat kasasi d Mahkama Agung (MA).
Dengan penolakan kasasi ini, bos Abu Tours tetap dipenjara selama 20 tahun dan didenda Rp 500 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ceo-biro-perja8.jpg)