Gegara Corona, Lelang Aset Abutours Tertunda
Tim kurator belum membagikan karena aset berupa kendaraan mewah, pakaian, hingga perhiasan dan benda tidak bergerak
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aset biro perjalan umrah PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours) Travel yang disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, masih dalam penguasaan Tim kurator Pengadilan Niaga Makassar.
Tim kurator belum membagikan karena aset berupa kendaraan mewah, pakaian, hingga perhiasan dan benda tidak bergerak , sampai saat ini belum dilelang.
"Tinggal adminstrasi lelang, tapi karena adanya PSBB (Pembasan Sosial Berskala Besar antisipasi penyebaran wabah covid 19) makanya tersendat," kata Ketua Tim Kurator Tasman Gultom kepada tribun, Rabu (20/5/2020), melalui pesan WhatsApp.
Menurut Tasman sapaan Ketua Tim Kurator hasil dari pelelangan itu bakal diserahkan kepada para kreditur yang mayoritas diisi oleh agen, jemaah dan vendor yang menjadi korban penipuan biro perjalanan umrah ini.
Sejauh ini, ada 2.045 korban Abu Tours yang telah mendaftar di tim kurator.
Mayoritas korban adalah perwakilan agen yang menaungi ratusan jemaah umrah korban Abu Tours.
Sebelumnya, Kuasa Hukum CEO Biro Perjalanan Haji dan Umrah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) Hamzah Mamba, Hendro Saryanto meminta lelang aset milik klienya ditunda.
Menurut Hendro, proses lelang tidak boleh dilakukan sebelum perkara hukum yang menjerat klienya, sudah dalam status berkekuatan hukum tetap.
"Untuk perkara Hamzah Mamba memang sudah ikrah. Tapi masih ada perkara korporasinya yang sementara berproses di Pengadilan Tinggi," kata Hendro Saryanto.
Kata dia tidak boleh ada lelang aset milik klienya sebelum perkara korporasi itu berstatus kekuatan hukum tetap.
Pengacara Abu Tours melakukan banding di Pengadilan Tinggi Makassar, atas putusan hakim pada sidang kasus korporasi, Rabu (27/11/2019) tahun lalu.
Perusahan itu divonis
terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pencucian uang terhadap 96 ribu lebih jemaah yang tersebar di 15 provinsi di Indonesia
PT ABU Tours dipidana denda sebanyak Rp1 miliar dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar pidana, denda tersebut akan diganti dengan aset Hamzah Mamba yang sama nilainya dengan denda tersebut atau dengan pidana kurungan selama satu penjara.
"Iya kan sekarang masih proses di PT (Pengadilan Tinggi) belum nanti kasasi di MA (Mahkamah Agung)," ujarnya.
Hendro mengatakan, masih menunggu keputusan Pengadilan Tinggi terhadap banding yang diajukan. Ia berharap putusan hakim berpihak kepada klienya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ceo-biro-perja8.jpg)