Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Salat Idul Fitri

Panduan Lengkap Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi Corona Sesuai Fatwa MUI

Panduan tersebut tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020, tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi C

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Ilustrasi Salat Idul Fitri 

TRIBUN-TIMUR.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI)  mengeluarkan fatwa berisi panduan lengkap shalat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.

Panduan tersebut tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020, tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

Dikutip dari laman mui.or.id, terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi alasan MUI mengeluarkan fatwa ini.

Berikut Tribunnews sajikan panduan lengkap shalat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19 sesuai dengan fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020:

Majelis Ulama Indonesia atau MUI
Majelis Ulama Indonesia atau MUI (https://mui.or.id/)

 

I. Ketentuan Hukum

1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).

2. Shalat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri (munfarid).

3. Shalat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya.

4. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.

5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.

II Ketentuan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Kawasan Covid-19

1. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi umat Islam yang:

a. Berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

b. berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang).

2. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved