Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kopel Indonesia

Anggaran Covid-19 Rawan Dikorupsi, Kopel Buat Kanal Pengaduan

Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia menilai Perppu no 1 tahun 2020 yang telah disahkan DPR menjadi Undang-undang berpotensi korupsi.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
ist
Kopel Indonesia melaunching kanal pengaduan korupsi anggaran Covid-19. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia menilai Perppu no 1 tahun 2020 yang telah disahkan DPR menjadi Undang-undang berpotensi terjadinya korupsi anggaran covid-19 baik yang ada di APBN maupun di APBD.

Direktur Kopel Indonesia, Anwar Razak, Selasa (19/5/2020) mengatakan kelemahan Perppu ini selain karena memberikan keleluasaan pemerintah untuk menggelontorkan anggaran yang begitu besar pada penanganan covid-19.

Sedangkan pengaturan terhadap pengawasan terhadap anggaran ini tidak diatur .

"Sehingga sejak di tetapkannya pada 29 April 2020 lalu persoalan penyaluran BLT banyak bermasalah ada yang disunat dan dialihkan menjadi barang sembako," sebutnya.

Termasuk persoalan kekacauan data yang membuka peluang penyalahgunaan bantuan.

Selain pengadaan barang dan jasa kata Anwar juga mengalami kerawanan karena situasi selalu dilihat sebagai kondisi kedaruratan sehingga aturan pengadaan barang jasa bisa diabaikan.

Proses penunjukan pihak ketiga program prakerja menjadi salah satu indikasinya yang sampai sekarang mekanismenya tidak jelas.

Menurut Anwar atas kondisi ini, melaunching kanal pengaduan korupsi anggaran Covid-19 pada 17 Mei 2020.

Peluncuran sekaligus dirangkaikan acara diskusi online yang hadiri oleh Abraham Samad, Adnan Topan Husodo koordinator ICW, Hendrik Rosdinar dari YAPPIKA dan sejumlah narasumber lainnya.

Diskusi membahas potensi korupsi anggaran covid-19 pasca DPR mengesahkan Perppu no 1 tahun 2020 menjadi UU.

Kanal pengaduan ini lewat alamat email laporkorupsicovid19@gmail.com.

"Alamat email ini lebih aman digunakan untuk kanal pengaduan karena kerahasiaan pengadu lebih terjamin sehingga siapa saja masyarakat dapat menggunakan kanal pengaduan ini," ujarnya.(*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved