Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

FOTO: Polrestabes Makassar Blender 1,7 Kg Sabu-sabu

Pemusnahan barang bukti 1,7 kg sabu tersebut dilakukan dengan cara diblender dicampur air lalu dibuang ke got.

Penulis: Sanovra Jr | Editor: Imam Wahyudi
FOTO: Polrestabes Makassar Blender 1,7 Kg Sabu-sabu - kapolrestabes-makassar-kombes-pol-yudhiawan-wibisono-bersama-1.jpg
sanovra/tribun
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono bersama Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar memusnahkan sebanyak 1,7 Kg sabu-sabu di aula Polrestabes Makassar, Senin (18/5/2020).
FOTO: Polrestabes Makassar Blender 1,7 Kg Sabu-sabu - kapolrestabes-makassar-kombes-pol-yudhiawan56.jpg
sanovra/tribun
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono bersama Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar memusnahkan sebanyak 1,7 Kg sabu-sabu di aula Polrestabes Makassar, Senin (18/5/2020).
FOTO: Polrestabes Makassar Blender 1,7 Kg Sabu-sabu - kapolrestabes-makassar-kombes-pol-yudhiawan-wib6.jpg
sanovra/tribun
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono bersama Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar memusnahkan sebanyak 1,7 Kg sabu-sabu di aula Polrestabes Makassar, Senin (18/5/2020).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono bersama
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar memusnahkan sebanyak 1,7 Kg sabu-sabu di aula Polrestabes Makassar, Senin (18/5/2020).

Pemusnahan barang bukti 1,7 kg sabu tersebut dilakukan dengan cara diblender dicampur air lalu dibuang ke got.

Barang haram tersebut diamankan dari tangan tiga tersangka yakni, Muh Fandi alias Fandi, 33 tahun, Sukwan Edison, 29 tahun dan Mursalim alias Salim, 45 tahun.

Mereka diringkus di dua lokasi berbeda di Kota Makassar, pada 2 Maret 2020, lalu.

Ketiga tersangka narkotika ini dijerat pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved