Suami Merantau, Wanita Selingkuh dengan Pria Lain dan Tak Mau Diceraikan, Berimbas Pada Anak
Pelaku yang merupakan warga Desa Tleter, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, S (38), tega membunuh NMA bocah lima tahun anak EW .
Setelah memukul EW dan anaknya, S melarikan diri lewat pintu samping rumah.
Sang nenek yang pulang dari masjid histeris melihat anak dan cucunya bersimbah darah di dalam kamar.
Sang ibu yang masih hidup langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
• Cerita Pengantar & Sopir Ambulans Covid-19, Salat Jenazah & Rahasiakan Pekerjaan dari Istri Hamil
• Penjelasan Fatwa MUI Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19
"Korban EW dirawat di RST dr Soedjono Kota Magelang belum sadarkan diri karena luka parah di kepala.
Sedangkan anaknya (NMA) meninggal dunia," kata Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali.
Di hari yang sama, polisi berhasil mengamankan S yang sembunyi di sebuah perkebunan di Desa Tleter.
Pria 38 tahun itu kemudian ditahan di rutan Polres Temanggung.
S dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 25 tahun.
"Kita terapkan pasal pembunuhan berencana.
Tergambarkan dengan pelaku sudah membawa palu menuju rumah korban atau sudah menyiapkan alat untuk menganiaya korban," tegas Rinto. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Asmara Terlarang, Balita Tewas di Tangan Selingkuhan Sang Ibu"