Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Suami Merantau, Wanita Selingkuh dengan Pria Lain dan Tak Mau Diceraikan, Berimbas Pada Anak

Pelaku yang merupakan warga Desa Tleter, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, S (38), tega membunuh NMA bocah lima tahun anak EW .

Tayang:
Editor: Ansar
ilustrasi
Ilustrasi perselingkuhan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang wanita bersumi, inisial EW selingkuh dengan pria lain saat suaminya sedang merantau.

Perselingkuhan berimbas pada anak wanita. 

Pelaku yang merupakan warga Desa Tleter, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, S (38), tega membunuh NMA bocah lima tahun anak EW .

S menjalin asmara terlarang dengan EW yang telah memiliki suami.

EW tinggal dengan Ibu dan sang anak, NMA.

Sedangkan suami EW bekerja di Kalimantan.

Hari itu, Rabu (13/5/2020) dini hari S mendatangi rumah EW.

Cerita Pengantar & Sopir Ambulans Covid-19, Salat Jenazah & Rahasiakan Pekerjaan dari Istri Hamil

Penjelasan Fatwa MUI Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19

Ia kemudian menyelinap masuk rumah saat ibu EW keluar rumah untuk shalat subuh.

S pun menemui EW di dalam kamar dan membicarakan kelanjutan hubungan asmara mereka berdua.

Saat itu EW berkata pada S tidak mau bercerai dengan suaminya yang bekerja di Kalimantan.

Pernyataan EW membuat S emosi seperti kesetanan.

Tanpa banyak bicara, ia memukul EW dengan palu sebanyak empat kali.

S telah menyiapkan palu tersebut sejak ia masih berada di tempat kerjanya.

Sang anak yang sedang tidur kemudian terbangun karena mendengar keributan.

S yang gelap mata lagsung memukul kepala NMA dengan palu beberapa kali.

NMA tewas di tangan selingkuhan ibunya.

Setelah memukul EW dan anaknya, S melarikan diri lewat pintu samping rumah.

Sang nenek yang pulang dari masjid histeris melihat anak dan cucunya bersimbah darah di dalam kamar.

Sang ibu yang masih hidup langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

 Cerita Pengantar & Sopir Ambulans Covid-19, Salat Jenazah & Rahasiakan Pekerjaan dari Istri Hamil

 Penjelasan Fatwa MUI Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19

"Korban EW dirawat di RST dr Soedjono Kota Magelang belum sadarkan diri karena luka parah di kepala.

Sedangkan anaknya (NMA) meninggal dunia," kata Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali.

Di hari yang sama, polisi berhasil mengamankan S yang sembunyi di sebuah perkebunan di Desa Tleter.

Pria 38 tahun itu kemudian ditahan di rutan Polres Temanggung.

S dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 25 tahun.

"Kita terapkan pasal pembunuhan berencana.

Tergambarkan dengan pelaku sudah membawa palu menuju rumah korban atau sudah menyiapkan alat untuk menganiaya korban," tegas Rinto. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Asmara Terlarang, Balita Tewas di Tangan Selingkuhan Sang Ibu"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved