Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS, Mantan Wakilnya di Solo Kritik Keras

Sebelum menjadi wali kota Surakarta, Rudy adalah Wakil Wali Kota Surakarta periode 2005–2010 dan 2010–2012 mendampingi Jokowi.

Editor: Jumadi Mappanganro
TribunSolo.com
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo 

Bunyi pasal 34 poin B menjelaskan, untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, iuran peserta mandiri kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000.

Lalu, peserta iuran mandiri kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000.

Sedangkan, peserta iuran peserta mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000.

Perpres Nomor 64 tahun 2020 juga menjelaskan ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Dalam Perpres tersebut, Jokowi juga resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri sebesar 100 persen yang berlaku mulai April 2020 lalu.

Sementara itu, BPJS Watch menilai aturan ini masih memberatkan masyarakat.

Pasalnya, iuran peserta mandiri kelas I dan II dianggap tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya.

"Pemerintah sudah kehabisan akal dan nalar, sehingga seenaknya menaikkan iuran tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat," kata Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar.

Seperti diberitakan sebelumnya, putusan Mahkamah Agung (MA) menyebutkan telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Februari 2020.

Namun, Presiden Jokowi diketahui justru memilih menaikkan lagi iuran BPJS Kesehatan dengan menerbitkan Perpres baru.

Dalam aturan baru itu, kenaikkan iuran BPJS Kesehatan berlaku bagi peserta mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bingung Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Wali Kota Solo Rudy: Kita Harus Bayar yang Mana?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved