Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Iuran BPJS Naik Lagi

Iuran BPJS Naik Lagi, Ashabul Kahfi Minta Pemerintah Taati Putusan MA

Anggota DPR RI Ashabul Kahfi meminta pemerintah meninjau ulang kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
Dok Pribadi
Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ashabul Kahfi 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ashabul Kahfi meminta pemerintah meninjau ulang kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 64/2020.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Sulawesi Selatan (DPW PAN Sulsel) tersebut berpandangan bahwa seharusnya pemerintah menaati putusan Mahkamah Agung (MA) yang secara tegas melarang membebankan defisit BPJS kepada peserta.

Kahfi mengaku kaget dengan Perpres yang ditandatangani 5 Mei 2020 tersebut. Semula ia beranggapan bahwa pemerintah hanya akan mengeluarkan Perpres terkait pencabutan kebijakan sebelumnya, namun tidak.

"Waktu Direksi BPJS Kesehatan RDP (rapat dengar pendapat) di DPR, diskusi hanya berkisar pada besaran potensi defisit BPJS terkait dengan pembatalan kenaikan BPJS. Saat itu, teman-teman DPR mengusulkan, langkah sementara pemerintah tutupi defisit dengan subsidi," tegas Kahfi kepada Tribun melalui pesan Whatsapp, Jumat (15/5/2020).

"Sedangkan langkah jangka panjang, dengan perbaikan manajemen BPJS, dengan pengendalian biaya manfaat yang dikeluarkan untuk fasilitas pelayanan kesehatan maupun menindak tegas berbagai tindak kecurangan dalam pelaksanaannya di lapangan," kata Anggota Fraksi PAN itu menambahkan.

Menurutnya, yang ditolak MA bukan besaran kenaikannya, melainkan alasan dan dampak kenaikan iuran BPJS.

"Perpres 64/2020 tidak membatalkan kenaikan sebagaimana perintah MA, tetapi hanya merevisi kenaikan. Perintah MA adalah membatalkan kenaikan, bukan memerintahkan merevisi besaran kenaikan," tegasnya.

Alasan MA membatalkan Perpres tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan, kata Kahfi karena terdapat kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dana BPJS serta dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh kenaikan tersebut.

"Seingat saya BPJS Kesehatan tidak pernah menyampaikan ke DPR sejauhmana mereka berhasil menekan kebocoran akibat fraud di lapangan. Secara dampak ekonomi, tidak perlu kita bahas lagi," tegas Kahfi.

"Pandemi Covid-19 membuat ratusan ribu orang harus dirumahkan dan di PHK. Perpres ini tidak peka terhadap penderitaan rakyat," katanya.

Kahfi menyesalkan Perpres tersebut baru diumumkan ke publik saat masa reses DPR baru dimulai.

"Tapi saya pastikan teman-teman di Komisi IX akan mempersoalkan ini. Semua akan kita panggil setelah masa sidang dibuka lagi," tegas Kahfi.

Laporan wartawan tribuntimur.com / Abdul Azis Alimuddin

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved