Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 9 Desember 2020

Tantangan Pilkada 2020 Jadi Pembahasan Diskusi Daring FISIP Unismuh dan Bawaslu Sulsel

Kegiatan ini di hadiri peserta dari Aceh sampai Papua. Peserta yang berpartisipasi mencapai 400 orang dengan menggunakan platform zoom dan YouTube.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
abd azis/tribun-timur.com
Bawaslu Sulsel bekerjasama Fisip Unismuh Makassar menggelar diskusi publik bertemakan Perppu Nomor 2 Tahun 2020, kepastian Pilkada dan ketidakpastian akhir masa bencana Covid-19, Kamis (14/5/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel bekerjasama Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menggelar diskusi publik bertemakan Perppu Nomor 2 Tahun 2020, kepastian Pilkada dan ketidakpastian akhir masa bencana Covid-19, Kamis (14/5/2020).

Kegiatan itu menghadirkan narasumber Moch Afifuddin (Komisioner Bawaslu RI) Titin Purwaningsih (Dekan FISIP UMY), Ferry K Rizkiyansyah (Ketua Umum Masika ICMI), Ferry Daud Liando (Ketua Program Tata Kelola Pemilu Pascasarjana Unsrat Manado) dan Samsir Rahim (Wakil Dekan III FISIP Unismuh/Mantan Komisioner KPU Sulsel).

Kegiatan ini di hadiri peserta dari Aceh sampai Papua. Peserta yang berpartisipasi mencapai 400 orang dengan menggunakan platform zoom dan YouTube.

Dekan FISIP Unismuh Ihyani Malik dalam pembukaan acara menyatakan kegiatan ini merupakan respon institusi kami terhadap dinamika politik di tengah wabah Covid-19 yang penuh ketidakpastian.

"Hadirnya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tidak lantas menjawab masa depan Pilkada di bulan Desember 2020. Sejumlah peluang dan tantangan menanti di sana. Diskusi dengan menggunakan platform daring ini merupakan kegiatan berseri. Semoga apa yang didiskusikan bisa menjadi penerang bagi semua pihak," tegas Ihyani seperti rilis yang diterima Tribun, Kamis (14/5/2020).

Ketua Bawaslu Sulsel La Ode Arumahi menyatakan perlu pemetaan tantangan-tantangan yang mungkin dihadapi penyelenggara dengan lahirnya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 ini.

"Kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan tidak memanfaatkan situasi bencana untuk kepentingan politik Pilkada," katanya.

Sementara Afifuddin menekankan tindakan-tindakan di masa mendatang tetap memperhatikan maslahat orang banyak.

Afifuddin juga berharap agar regulasi Pilkada memberikan jaminan perlindungan bagi pada penyelenggara, kontestan, pemilih serta para pihak yg menjadi bagian di dalam proses Pilkada.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved