Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sholat Idul Fitri

Niat dan Tata Cara Sholat Idul Fitri Sendiri/Berjamaah di Rumah, Pengumuman Resmi Menteri Agama

Saat ini sudah masuk 21 Ramadhan 2020 / 1441 H. Artinya sisa sembilan hari lagi akan merayakan Hari Lebaran Idul Fitri 2020.

Editor: Rasni
TribunStyle
Sholat Idul Fitri 14052020 

TRIBUN-TIMUR.COM - Saat ini sudah masuk 21 Ramadhan 2020 / 1441 H. Artinya sisa sembilan hari lagi akan merayakan Hari Lebaran Idul Fitri 2020. 

Sayangnya pemerintah sudah memastikan tak akan ada perayaan Lebaran dengan Sholat Idul Fitri berjamaah di masjid atau lapangan karena pandemi Virus Corona.

Berikut ini kami informasikan niat dan tata cara Sholat Idul sendirian atau berjamaah di rumah. 

Sebagai informasi salat di Idul Fitri di rumah, masjid atau lapangan sama saja. Hanya menghilangkan lafadz "makmunan" atau "imaman" kalau sendiri di rumah.

Kalau berjamaah di rumah, lafadz niatnya sama seperti Shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan.

Update Corona Enrekang: 6 ODP, 3 Positif, PDP Nol

Dulu Dikenal dengan Tampilan Seksi, Artis Five Vi Mantap Hijrah dan Minta Foto Tanpa Hijab Dihapus

Update Covid-19 Wajo, TGTPPC-19 Tunggu Hasil Swab Pasien PDP Meninggal

Sedangkan tata cara dan syarat Shalat Idul Fitri berjamaah di rumah dijelaskan dalam fatwa MUI berikut ini.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah sholat Idul Fitri saat pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Dalam Fatwa nomor 28 tahun 2020 itu, sholat Idul Fitri diperbolehkan dilaksanakan di rumah dengan situasi-situasi tertentu.

Terdapat empat butir terkait aturan pelaksanaan sholat Idul Fitri dalam fatwa MUI tersebut.

"Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka sholat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain," tulis fatwa MUI nomor 28 tersebut yang telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam kepada Tribunnews, Rabu (13/5/2020).

Masa Covid-19, Polres Toraja Utara Gerebek Judi Sabung Ayam di Kostan Rantepao

Lagi, 20 Warga Lutim Karantina di Makassar, Satu di Antaranya Bidan Positif Corona Sedang Hamil Tua

Di butir kedua, MUI menyebut jika umat Islam berada di kawasan tak terkendali atau kawasan yang belum bebas Covid-19, sholat Idul Fitri dapat dilakukan sendiri atau berjamaah di rumah.

"Sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid) terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikiam bunyi butir ketiga fatwa MUI tersebut.

Di butir terakhir, pelaksanaan sholat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

Dalam fatwa tersebut, sholat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.

"Jika sholat Idul Fitri dilaksanakan di rumah secara berjamaah, maka ketentuan jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum," demikian bunyi fatwa MUI tersebut.

Fakta-fakta Suho Mulai Jalani Wajib Militer Hari ini, EXO-L Ramaikan Twitter Hingga Trending Topic

Menag imbau sholat Idul Fitri di rumah

Menteri Agama Fachrul Razi meminta kepada umat Islam agar menjalankan ibadah sholat Idul Fitri di rumah pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M.

Permintaan Menteri Agama tersebut dikarenakan saat ini Indonesia masih dilanda pandemi Virus Corona atau covid-19.

Sehingga, lanjut Fachrul Razi, sebaiknya ibadah sholat Id dilaksanakan bersama keluarga inti saja.

"Saya imbau umat Islam menjalankan sholat Id di rumah bersama keluarga inti. Ini bagian dari empati dan komitmen kita sebagai umat beragama, dalam penanganan Covid-19," ujar Fachrul Razi melalui keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).

Fachrul Razi mengatakan, suasana Idul Fitri pada tahun ini berbeda dengan sebelumnya karena masih dalam suasana pandemi Virus Corona.

Meski begitu, Fachrul Razi meminta umat Islam tetap menjalani ibadah sholat Id, walaupun dilaksanakan bersama keluarga.

"Usahakan sholat Id jangan ditinggalkan, tapi diselenggarakan bersama keluarga di rumah, sesuai teladan Rasulullah SAW yang tidak pernah meninggalkan shalat Id," ucap Fachrul.

Kapolda Sulsel Juga Pantau Langsung Posko Ketupat Ops Covid-19 Polres Enrekang

DPR RI Sahkan RUU Minerba di Tengah Pandemi, Badko HMI Sulselbar: DPRD Sulsel Jangan Bungkam

Dirinya berharap para ulama, termasuk MUI dapat terus memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang hukum menjalankan sholat Idul Fitri.

Fachrul mengajak umat Islam tetap menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Pandemi Virus Corona, menurutnya tidak boleh menjadi halangan untuk merasakan kebahagian Idul Fitri.

"Mari kita sambut kehadiran Idul Fitri 1441 H dengan suka-cita dan bahagia, karena itu adalah hari kemenangan dan hari kembalinya kita ke fitrah yang suci," katanya.

"Mari berbagi kepedulian kepada yang memerlukan, agar mereka juga dapat berlebaran seperti kita semua. Pandemi covid-19 tidak boleh mengurangi kebahagiaan dan kegembiraan kita dalam menyambut Idul Fitri 1441 H," kata Fachrul.

Panduan sholat Idul Fitri di rumah

Lantas bagaimana caranya melakukan ibadah sholat Idul Fitri di rumah?

Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan panduan Pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 H/2020 M dalam Situasi Darurat covid-19 Nomor: 04/DP-P.XIII/T/V/2020.

Berikut panduan tata cara sholat Idul Fitri

1. Niat sholat

"Ushalli sunnatan li 'Idil Fitri rak'ataini lillahi ta'ala,"

Artinya: Aku berniat sholat Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta'ala.

2. Takbiratul Ihram (Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan

3. Membaca Doa Iftitah

4. Membaca Takbir sebanyak 7x pada rakaat pertama

Kemudian di sela-sela setiap takbir membaca secara pelan (sirr): "Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar"

Artinya: Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar

5. Membaca Surat al-Fatihah dan surat pendek yang dihafal, disunnahkan surat al-A'la

6. Ruku', sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua dan berdiri lagi

7. Dalam posisi berdiri kembali pada rakaat kedua, membaca takbir sebanyak 5x seraya mengangkat tangan, di antara setiap takbir itu membaca secara pelan (sirr): "Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar," seperti pada rakaat pertama.

Kemudian membaca Surat al-Fatihah dan surat pendek yang dihafal, disunnahkan Surat al-Ghasyiyah

8. Ruku', sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua, tahiyyat dan diakhiri salam

9. Selesai salam, kemudian disunnahkan khutbah Idul Fitri

Pelaksanaan Khutbah

Khutbah sholat Idul Fitri terdiri dari dua khutbah, yakni:

Khutbah pertama

1. Membaca takbir 9x

2. Membaca tahmid (alhamdulillah)

3. Membaca shalawat (Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad wa ala ali sayyidina Muhammad)

4. Ajakan bertaqwa kepada Allah SWT (ittaqullah)

5. Membaca ayat Al-Quran (sebisanya)

Khutbah kedua

1. Membaca takbir 7x

2. Membaca tahmid (alhamdulillah)

3. Membaca shalawat (Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad wa ala ali sayyidina Muhammad)

4. Ajakan bertaqwa kepada Allah SWT (ittaqullah)

5. Membaca ayat Al-Quran (sebisanya)

6. Membaca doa untuk umat Islam (sebisanya)

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI Keluarkan Fatwa Panduan sholat Idul Fitri di Masa Pandemi covid-19
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved