Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sholat Idul Fitri

Niat dan Tata Cara Sholat Idul Fitri Sendiri/Berjamaah di Rumah, Pengumuman Resmi Menteri Agama

Saat ini sudah masuk 21 Ramadhan 2020 / 1441 H. Artinya sisa sembilan hari lagi akan merayakan Hari Lebaran Idul Fitri 2020.

Editor: Rasni
TribunStyle
Sholat Idul Fitri 14052020 

TRIBUN-TIMUR.COM - Saat ini sudah masuk 21 Ramadhan 2020 / 1441 H. Artinya sisa sembilan hari lagi akan merayakan Hari Lebaran Idul Fitri 2020. 

Sayangnya pemerintah sudah memastikan tak akan ada perayaan Lebaran dengan Sholat Idul Fitri berjamaah di masjid atau lapangan karena pandemi Virus Corona.

Berikut ini kami informasikan niat dan tata cara Sholat Idul sendirian atau berjamaah di rumah. 

Sebagai informasi salat di Idul Fitri di rumah, masjid atau lapangan sama saja. Hanya menghilangkan lafadz "makmunan" atau "imaman" kalau sendiri di rumah.

Kalau berjamaah di rumah, lafadz niatnya sama seperti Shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan.

Update Corona Enrekang: 6 ODP, 3 Positif, PDP Nol

Dulu Dikenal dengan Tampilan Seksi, Artis Five Vi Mantap Hijrah dan Minta Foto Tanpa Hijab Dihapus

Update Covid-19 Wajo, TGTPPC-19 Tunggu Hasil Swab Pasien PDP Meninggal

Sedangkan tata cara dan syarat Shalat Idul Fitri berjamaah di rumah dijelaskan dalam fatwa MUI berikut ini.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah sholat Idul Fitri saat pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Dalam Fatwa nomor 28 tahun 2020 itu, sholat Idul Fitri diperbolehkan dilaksanakan di rumah dengan situasi-situasi tertentu.

Terdapat empat butir terkait aturan pelaksanaan sholat Idul Fitri dalam fatwa MUI tersebut.

"Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka sholat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain," tulis fatwa MUI nomor 28 tersebut yang telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam kepada Tribunnews, Rabu (13/5/2020).

Masa Covid-19, Polres Toraja Utara Gerebek Judi Sabung Ayam di Kostan Rantepao

Lagi, 20 Warga Lutim Karantina di Makassar, Satu di Antaranya Bidan Positif Corona Sedang Hamil Tua

Di butir kedua, MUI menyebut jika umat Islam berada di kawasan tak terkendali atau kawasan yang belum bebas Covid-19, sholat Idul Fitri dapat dilakukan sendiri atau berjamaah di rumah.

"Sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid) terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikiam bunyi butir ketiga fatwa MUI tersebut.

Di butir terakhir, pelaksanaan sholat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

Dalam fatwa tersebut, sholat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.

"Jika sholat Idul Fitri dilaksanakan di rumah secara berjamaah, maka ketentuan jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum," demikian bunyi fatwa MUI tersebut.

Fakta-fakta Suho Mulai Jalani Wajib Militer Hari ini, EXO-L Ramaikan Twitter Hingga Trending Topic

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved