Tunjangan Guru
Disdik Bone Konsultasi ke Bagian Hukum Pemda Terkait Pemberian Tunjangan Guru Non-PNS
Salah satu poin yang dibahas persoalan pembayaran tunjangan guru non-pegawai negeri sipil (PNS).
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Komisi IV DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan rapat dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone pada Selasa (12/5/2020).
Salah satu poin yang dibahas persoalan pembayaran tunjangan guru non-pegawai negeri sipil (PNS).
Pembayaran terhambat karena aturan mewajibkan pengusulan tunjangan guru non-PNS harus memiliki SK penugasan ditandatangani bupati.
Terkait persoalan tersebut, Sekretaris Disdik, Nursalam menuturkan pihaknya akan melakukan konsultasi dengan bagian hukum pemerintah daerah.
"Karena ini terkait aspek hukum, kami berkomunikasi dengan bagian hukum pemerintah daerah. Jika nanti tim hukum pemerintah daerah mengatakan SK yang dikeluarkan kepala dinas sudah mewakili, sehingga kita tidak perlu menunggu lagi ada SK penugasan dari bupati," tuturnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan mengharuskan para guru mengantongi SK tersebut sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan.
Di Bone saat ini telah menerima 1038 guru non-PNS yang mengajar dari berbagai sekolah.
Mereka diajukan dalam rangka penerbitan surat keterangan tunjangan profesi pada semester I 2020.
Berdasarkan mekanismenya pihak kabupaten melakukan verifikasi untuk diajukan lebih lanjut melalui aplikasi sim tunjangan.
Salah satu syaratnya adalah guru yang bersangkutan diangkat atau ditugaskan okeh bupati.
Namun, di Bone guru yang dimaksud tak satupun memiliki SK atau penugasan dari bupati, hanya berdasarkan SK Kepala Disdik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/sekretaris-dinas4.jpg)