Iuran BPJS Kesehatan
Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Setelah Dibatalkan MA, Lihat Perbandingan Tagihan Sesuai Perpres
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden RI Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Padahal sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran tersebut.
Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan yan dulakukian Jokowi membuat kebingungan.
Lantas apa bedanya dengan perpres yang sebelumnya dibatalkan MA?
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.
• 8 Tahun Usia Pernikahan, Ternyata Lagu ini yang Mempertemukan Anang dengan Ashanty
• Usai Lantik Prof Yusran, Gubernur Sulsel: Tugas Pertama Tertibkan Parkir Liar di Sekitar Balaikota
Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
Pada Oktober tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.
Presiden Jokowi (Kompas.com)
Lantas, apa bedanya Perpres terbaru dengan yang sudah dibatalkan MA?
Kompas.com membandingkan kedua aturan tersebut. Ada perbedaan dalam jumlah besaran kenaikan bagi peserta.
Kenaikan iuran dalam Perpres terbaru tak mencapai seratus persen, sehingga jumlahnya lebih kecil dari perpres yang dibatalkan MA.
Lalu, Perpres terbaru juga menerapkan subsidi dari pemerintah bagi peserta kelas III. Aturan subsidi itu tak terdapat dalam perpres lama.
Berikut rincian perbedaan tarif dalam perpres baru dan perpres yang dibatalkan MA:
Perpres 64/2020
Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Perpres 75/2019
Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 160.000, dari semula Rp 80.000 Iuran peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp 110.000, dari semula Rp 51.000 Iuran peserta mandiri Kelas III naik menjadi Rp 42.000, dari semula Rp 25.500
Pemerintah Sebut Akan Turuti MA
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan mengikuti keputusan terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Mahkamah Agung ( MA).
"Judicial review itu sekali diputus final dan mengikat.
Oleh sebab itu, kita ikuti saja, pemerintah kan tidak boleh melawan putusan pengadilan," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (9/3/2020).
Dia menjelaskan, putusan judicial review merupakan putusan final dan tidak bisa banding kembali.
Sebab, judicial review berbeda dengan gugatan perkara maupun perdata yang masih memiliki cela untuk ditinjau kembali.
" Putusan MA, kalau judicial review itu adalah putusan yang final, tidak ada banding terhadap judicial review.
Berbeda dengan gugatan perkara, perdata atau pidana itu masih ada PK ya, kalau sudah diputus oleh MA di kasasi," jelas dia.
Sebelumnya, MA memutuskan mengabulkan sebagian uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, putusan itu dibacakan pada Februari lalu.
• 8 Tahun Usia Pernikahan, Ternyata Lagu ini yang Mempertemukan Anang dengan Ashanty
• Usai Lantik Prof Yusran, Gubernur Sulsel: Tugas Pertama Tertibkan Parkir Liar di Sekitar Balaikota
"Ya (sudah diputus). Kamis 27 Februari 2020 diputus. Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil," ujar Andi ketika dikonfirmasi, Senin (9/3/2020).
"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut," lanjut Andi.
Sementara itu, dikutip dari dokumen putusan MA, menyatakan pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian putusan tersebut.
Sebagaimana diketahui, pasal ini menjadi dasar pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.
Adapun uji materi ini diajukan oleh KPCDI.
Secara rinci, ini bunyi pasal yang dinyatakan tidak lagi mempunyai hukum mengikat:
Pasal 34
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.(*)