Narkoba
Diduga Edarkan Sabu, Sopir dan Petani di Tarengge Luwu Timur Dibekuk Polisi
Satres Narkoba Polres Luwu Timur menangkap dua orang diduga pengedar sabu, Selasa (12/5/2020).
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Satres Narkoba Polres Luwu Timur menangkap dua orang diduga pengedar sabu, Selasa (12/5/2020).
Mereka ditangkap sekitar pukul 14.00 Wita di Jl Poros Tarengge, Desa Tarengge, Kecamatan Wotu, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pelaku bernama Awal (30) warga Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana dan Jumardin alias Uma (29) warga Desa Tarengge.
Awal adalah petani, sedangkan Jumardin bekerja sebagai sopir.
Penangkapan pelaku dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Luwu Timur, Aiptu Asmin Mariong.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0.48 gram dan satu unit handphone Samsung.
"Pelaku dan barang bukti diamankan diruang Satresnarkoba Polres Luwu Timur guna penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Juddy Titalepta kepada TribunLutim.com, Rabu (13/5/2020).
Lokasi pelaku ditangkap juga disebut kawasan segi tiga mas di Luwu Timur.
Jalur ini dilalui warga dari Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Sulawesi Tengah (Sulteng) baik masuk dan keluar dari Luwu Timur.(*)
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)