Siswi SMP Korban Rudapaksa Hamil 7 Bulan, Anggota DPRD Sogok Keluarga Rp 1 M untuk Cabut Laporan
Padahal Siswi SMP yang hamil 7 bulan tersebut dirudapksa pria 50 tahun, bukan oleh Anggota DPRD Gresik, Nur Hudi.
Dengan publikasi seperti ini di harapkan kita bisa memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat kita," paparnya.
Disinggung uang yang rencananya akan diserahkan kepada korban sebagai bentuk kekeluargaan, Nur Hudi menyebut itu bukan uang pribadinya.
"Itu rencana tak mintakan tanahnya SG, kalau SG setuju dan korban setuju.
Kalau tidak setuju keduanya ya biarkan saja.
Kita hanya bantu carikan solusi sah untuk membantu ekonomi korban dan meringankan hukuman tersangka," kata pria yang disapa Ki Ageng ini.
Pihaknya mengaku menghormati proses yang berjalan dan tidak ikut campur. Bahkan saat ini sudah tidak ada lagi komunikasi kedua belah pihak, baik dengan tersangka atau korban.
"Kami pun tidak pernah menghalangi proses hukum yang berjalan atau lakukan loby-loby dengan pihak berwajib terkait masalah ini. Itulah penjelasan yang bisa saya berikan dan terima kasih kami sampaikan kepada teman teman media juga publik, hal seperti ini secara tidak langsung bisa menjadikan pelajaran yang berharga bagi kita semua,” paparnya.
Diketahui, hubungan Nur Hudi dengan Sugianto bukanlah saudara.
Bahkan saat SG dan keluarga menceritakan kejadian ini kepadanya di lokasi praktek sebagai Supranaturalis.
Respon DPRD Gresik
Sementara itu, kasus tersebut sudah didengar Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik. Meskipun demikian, pihak BK belum bisa melakukan upaya lebih lanjut.
Ketua BK DPRD Gresik, Faqih Usman mengaku belum menerima laporan tersebut hingga saat ini.
"Kami sendiri tidak bisa melakukan persidangan tanpa adanya aduan," ucapnya.
Politisi PAN ini sedang menunggu perkembangan proses hukum dari Kepolisian. Apabila benar terbukti terlibat. secara hukum formil pihaknya bisa melakukan pemanggilan kepada Nur Hudi.