Opini
Kekuatan Filantropi di Tengah Wabah Covid-19 di Bulan Ramadhan
Dalam Islam, filantropi di antaranya diwujudkan dalam bentuk zakat, infak sedekah dan wakaf.
Muh Ruslan Abdullah
Wakil Dekan I pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam atau FEBI, IAIN Palopo
BANYAK yang salah kaprah kalau ekonomi Islam hanya membahas terkait riba dan bank, melaikan juga membahas pemenuhan kebutuhan manusia secara luas.
Salah satu yang banyak didiskusikan selain riba adalah filantropi Islam/kedermawanan.
Walaupun sebenarnya filantropi tidak hanya dibicarakan dalam agama Islam, agama lain juga menganjurkan adanya filantropi dalam menciptakan iklim kondusif dalam pemenuhan kebutuhan serta menciptakan kelangsungan hidup manusia.
Para ahli dalam bidang studi filantropis mendefinisikan filantropi sebagai tindakan sukarela untuk kepentingan publik.
Secara luas filantropi didefinisikan sebagai pemberian waktu pribadi atau barang berharga (uang, keamanan, properti) untuk kepentingan publik.
Dalam Islam, filantropi di antaranya diwujudkan dalam bentuk zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
Pada kondisi sekarang, Indonesia dan dunia dilanda wabah Covid-19.
Bertambahnya kasus Covid-19 berdampak pada semua sendi kehidupan manusia baik sosial, budaya, ekonomi dan juga pada ritual beragama.
Kebijakan PSBB berdampak pada pembatasan ruang gerak manusia yang disebut social distancing and physical distancing.
Secara otomatis berdampak pula pada pemenuhan kebutuhan masyarakat termasuk pemenuhan kebutuhan pokok.
Potensi Kedermawanan
Filantropi Islam berbentuk zakat, infak, sedekah dan wakaf.
Potensi zakat nasional dalam Outlook Zakat Indonesia 2019 mencapai Rp 462 triliun, tetapi realisasi pengumpulan yang dirilis dalam https://baznas.go.id/ baru seitar Rp 206,3 miliar dan tersalurkan Rp 197 miliar.