Polri Periksa 14 ABK Kapal China
Polri Periksa 14 ABK Kapal China, Termasuk Syahbandar Terkait ABK Indonesia Dibuang ke Laut
Usut kematian ABK Indenesia di kapal China, pihak pemerintah juga menurunkan Kepolisian Republik Indonesia / Polri turun tangan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Indonesia terus mengusut kasus kematian anak buah kapal atau ABK Indonesia di Kapal China.
Selain Kementerian Luar Negeri, pihak pemerintah juga menurunkan Kepolisian Republik Indonesia / Polri turun tangan.
• 3 Pasangan Mesum Digerebek Jelang Sahur, Janda, Duda dan Anak di Bawah Umur, Ada yang Diminta Nikah
• Awalnya Ditipu Agen, Tapi Mampu Raih 2 Gelar & 2 Runner-Up Liga Indonesia, Eks PSM Carlos De Mello
Polisi mengusut adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang di balik kasus ABK WNI di kapal berbendera China tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan 14 ABK WNI yang bekerja di Kapal China Long Xing 629 sudah selesai diperiksa.
Pemeriksaan dilakukan kemarin, Minggu (10/5/2020) di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Jakarta dimana penyidik Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang memeriksa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
"14 ABK kemarin sudah diperiksa semua secara langsung, penyidik menggunakan APD. Sekarang kami koordinasi dengan Kementerian Perhubungan periksa Syahbandar," ungkap Ferdy di Bareskrim Polri, Senin (11/5/2020).
Jenderal bintang satu ini menjelaskan saat ini Satgas TPPO tengah memeriksa Syahbandar mengkonfirmasi asal usul dan pengurusan pembuatan sampai pencetakan buku pelaut oleh Syahbandar.
Buku pelaut 14 ABK itu sudah berada di Bareskrim, disita sebagai barang bukti.
Tidak hanya ke Syahbandar, Satgas TPPO juga mengkonfirmasi ke maskapai penerbangan Cathay Pacific karena para ABK mengaku berangkat dari Jakarta ke Busan, Korea Selatan menggunakan maskapai tersebut.
• Siswi Kelas 6 SD di Blitar Melahirkan Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pamannya Sendiri, Kronologi
• Meski Cantik, 5 Artis ini Pernah Ditipu Pasangan, Harta Dikuras, Nikita Mirzani hingga Nycta Gina
"Kami masih di tahap proses pemberangkatannya. Periksa syahbandar soal buku pelaut dan maskapai Cathay Pacific soal tiket keberangkatan. Keluarga ABK juga kami koordinasi," ungkap Fredy.
Dia menambahkan jika nantinya ditemukan indikasi pemberangkatan 14 ABK dilakukan secara tidak prosedural maka perusahaan yang memberangkatkan mereka pasti dijerat hukum.
"Ini kan masih penyelidikan. Kalau nanti ternyata pemberangkatan ABK unprosedural kita kenakan Undang-Undang Pekerja Migran Indonesia Pasal 81 dan TPPO Pasal 4 Undang-Undang No 21 tahun 2007," tambahnya.
Untuk diketahui belakangan viral sebuah video adanya jenazah ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal China dilempar ke tengah laut.
Video ini menunjukkan upacara pemakaman yang dilaksanakan di atas kapal. Setelah upacara, jenazah kemudian dibuang ke laut.
• Viral Aplikasi Raqib Atid untuk Menghitung Dosa & Pahala: Diciptakan Mahasiswa Teknik Fisika
• Permintaan Sobat Ambyar Fans Didi Kempot: Yan Vellia dan Saputri Foto Bareng, Bersediakah?
Ini berawal dari televisi MBC di Korea Selatan yang memberitakan dugaan pelanggaran HAM pada sejumlah ABK Indonesia di kapal milik China. Berita ini tayang pada Rabu (6/5/2020).
Tayangan di Stasiun MBC itu berjudul : ekslusif kerja satu hari 18 jam dan kalau meninggal akibat penyakit langsung dibuang ke laut. MBC mengaku mendapat rekaman setelah kapal bersandar di Pelabuhan Busan Korea Selatan