Update Corona Lutra
Bupati Luwu Utara Geram Ada Bawahannya Tak Kerja Selama Pandemi
Kekesalah Indah disampaikan pada rapat koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) via video conference, Senin (11/5/2020).
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, geram dengan ulah sejumlah bawahannya yang tidak bekerja selama masa pandemi Covid-19.
Kekesalah Indah disampaikan pada rapat koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) via video conference, Senin (11/5/2020).
Indah menegaskan ASN yang tidak masuk dalam kriteria tak ikut-ikutan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
"WFH tidak boleh disamaratakan. Tidak berlaku bagi pimpinan, eselon II, dan eselon III, termasuk sekretaris dan para kabid. Berdasarkan Surat Edaran Kemenpan Nomor 38 Tahun 2020 tentang protokol pelaksanaan tugas kedinasan di rumah," ujar Indah.
Adapun eselon IV dan staf, kecuali pelayanan umum, lanjut Indah boleh bekerja dari rumah.
Dengan catatan mempertimbangkan kemampuan pengusaan IT dan juga kondisi kesehatan.
"Selain kriteria di atas, semua tetap wajib bekerja di kantor dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19," tegas Indah.
Indah geram, sebab selama edaran berlaku, ditemukan beberapa perangkat daerah yang sama sekali tidak melaksanakan tugas dan fungsinya.
"Saya menganggap banyak yang belum memahami betul kebijakan WFH. Tolong dibaca kembali, disitu aturannya jelas. Ini bukan persoalan gagah-gagahan, tapi ini persoalan aturan dan tanggungjawab kita," keluhnya.
Pada kesempatan itu, ia juga mengingatkan kepada bawahannya soal perjanjian kinerja yang telah disepakati.
"Jadi tolong terkait dengan pembagian tugas yang sudah dibuat oleh pimpinan perangkat daerah, masing-masing harus ditaati, karena saat-saat begini pemerintah harus betul-betul hadir," tuturnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Utara, Nursalim Ramli turut mengigatakn WFH bukan libur bagi ASN.
"Saya melihat ada beberapa perangkat daerah yang salah menafsirkan, ini bukan libur, tapi bekerja dari rumah. Yang wajib masuk kantor adalah pimpinan perangkat daerah dan pejabat eselon III," katanya.
Adapun jabatan pelaksana dan jabatan pengawas diserahkan kepada pimpinan perangkat daerah untuk mengatur dengan mempertimbangkan dua hal.
"Pertama aspek pelayanan atau efektivitas dan yang kedua kemampuan penguasaan IT serta kesehatan ASN yang bersangkutan," ucap Nursalim.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)