Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gadis Dalam Kardus

Tolak Bersetubuh, Elvina Dibunuh Sahabat & Mantan Pacar, Ibu Pelaku Ikut Masukkan Jenazah ke Kardus

Tolak Bersetubuh, Elvina Dibunuh Sahabat & Mantan Pacar, Ibu Pelaku Ikut Masukkan Jenazah ke Kardus

Editor: Ilham Arsyam
youtube tribun medan
kronologi pembunuhan elvina gadis medan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Fakta baru mencuat dalam kasus pembunuhan gadis bernama Elvina (21) yang dimasukkan ke dalam kardus oleh tersangka Jeffry (22), Michael (22) dan ibu Jeffry bernama Tek Sukfen (56).

Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar menyebutkan bahwa awal mula perkenalan korban dengan tersangka adalah melalui messenger Instagram.

Ia mejelaskan, awalnya Elvina kenal dengan Michael dan berpacaran ketika di dalam sel sejak awal tahun 2020.

"Awalnya kenal itu M ke E dari Instagram, kalau ke J nya karena satu sel ya mereka kenal. Mereka komunikasi beberapa bulan terakhir belum setahun, waktu di sel mereka pacaran," tuturnya saat dikonfirmasi Tribun, Minggu (10/5/2020).

Malah, setelah keluar dari sel, korban menjalin hubungan dengan tersangka Jeffry.

"Tapi justru setelah keluar sel mereka putus, kemudian E ini dekati J sehingga hari itu rencananya disetubuhi," jelas Ronny.

Lebih lanjut, Ronny menerangkan bahwa alasan mengapa korban mau mendatangi rumah tersangka karena sudah berhubungan dan tidak ada firasat akan diperkosa.

"Alasannya disuruh ke rumah, karena mereka berhubungan kan, mungkin ada komunikasilah, kedekatan. Sehingga disuruh dia mau datang tapi diajaklah si M untuk menemani, nah J juga meminta M untuk menjemput si E," pungkasnya.

Ayah Angkat Syahrini Bongkar Dicampakkan Inces, Nikita Mirzani: Papà Liohk Jadikan Aku Simpananmu

Sebelumnya, Polrestabes Medan berhasil mengungkap tiga pelaku pembunuhan sadis Gadis Elvina (21) yang dimasukkan dalam kardus dii Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Ketiga pelaku tersebut adalah Jeffry (22) sebagai otak pelaku bersama pelaku lainnya Michael (22) dan ibu Jeffry bernama Tek Sukfen (56).

Para pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dan 338 KUHP Pidana tentang menghilangkan nyawa orang lain.

"Para pelaku terancam pidana mati atau penjara seumur hidup," tegas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir saat konfrensi pers, Jumat (8/5/2020) di Mabes Polrestabes Medan.

Isir mengungkapkan motif dari tersangka Jeffry adalah karena korban menolak ajakan tersangka untuk bersetubuh.

"Motifnya sejauh ini masih kita dalami, rencana juga masih kami dalami. Awalnya karena tersangka J ditolak ketika bersetubuh dan mendorong korban pingsan, kemudian membunuh korban," ungkapnya saat konferensi pers di Polrestabes Medan.

Isir menyebutkan antara pelaku J dan korban adalah seorang kawan dekat.

Namun hubungan antara tersangka M dan korban adalah mantan pacar.

"Jadi antara J dan korban dan tidak ada hubungan hanya sebatas kawan saja. Kalau hubungan tersangka M dan korban, masa pacaran sudah selesai statusnya mantan pacar," ungkapnya.

Ia menyebutkan bahwa ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani prarekonstruksi.

"Kejdian terjadi pada Rabu 6 Mei 2020 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah tersangka J di Jalan Duku No.40 Komplek Cemara Asri. Setelah kita lakukan pra rekonstruksi, untuk tersangka kita tetapkan sebanyak 3 orang yaitu pria berinisial J 22 tahun, warga Komplek Cemara Asri. Tersangka M 22 tahun beralamat di Medan Tembung dan TS berumur 56 tahun orangtua dari tersangka J pekerjaan ibu rumah tangga warga komplek Cemara Asri," tuturnya.

Acara Pernikahan Berakhir Kacau, Mantan Pacar Suami Datang Bilang ke Pengantin Wanita Saya Hamil

Isir menyebutkan kronologi kejadian dimana korban Elvina dikontak oleh pelaku J untuk datang ke rumahnya di Jalan duku No 40 komplek Cemara Asri, Percut Sei Tuan.

Kemudian sesampainya di rumah, tersangka J hendak akan memperkosa korban namun korban menolak hingga alkhirnya dianiaya hingga pingsan dan disetubuhi di dalam kamar mandi.

"Kronologis kejadian, secara singkat dimana saudara J mengkontak korban untuk datang ke rumahnya. Lalu korban mengkontak M untuk mengantarkan ke rumah J. Lalu tersangka J mengajak korban untuk bersetubuh, namun salam prosesnya korban menolak, lalu tersangka J membenturkan kepala korban di kamar mandi selanjutnya tersangka J bersetubuh dengan korban dalam kedadaan pingsan," ungkap Isir.

Lalu, usai menyetubuhi korban, tersangka J membunuh korban dengan cara ditikam. Dan  tersangka M ikut membantu membeli minyak untuk membakar korban dan membantu memasukkan korban dalam kardus.

"Kemudia tersangka J mengambil pisau dan menikam atau menusuk korban yang pingsan. Lalu ada upaya membakar korban, dimana peran dari tersangka M yaitu membeli minyak bensin. Lalu ikut membantu di dekat kamar mandi," tuturnya.

Setelah membunuh korban, tersangka j memberitahukan kepada M, lalu tersangka M diperintahkan J untuk membeli 2 botol bensin dan memberikannya.

"Kemudian tersangka J mengambil mancis dan kemudian menyiram bensin dan lalu membakar korban," tutur Isir.

Lalu tersangka M menghubungi ibu J bernama TS dan TS langsung mendatangi TKP.

Bahkan, Isir membeberkan bahwa pelaku J sempat membelah perut dan memotong lengan korban. Dan memasukkan korban ke dalam kardus dengan bantuan ibunya.

"Tersangka J mengambil parang dari dapur, lalu membelah perut dan memotong lengan kanan korban. Lalu tersangka TS mengambil kardus dari gudang dan kemudian tersangka J dan TS membantu memasukkan ke dalam Kardus," jelas Isir.

Ayah Angkat Syahrini Bongkar Dicampakkan Inces, Nikita Mirzani: Papà Liohk Jadikan Aku Simpananmu

Sementara, Isir menjelaskan peran dari ibu tersangka TS adalah membantu memasukkan korban ke dalam kardus dan berupaya menghilangkan jejak.

"Peran dari Ibu tersangka TS adalah berupaya untuk menghilangkan jejak dari pembunuhan yang dilakukan oleh anaknya. Juga ikut membantu saat memasukkan korban ke dalam kardus," terang isir.

Dimana selanjutnya ibu Tek Sukfen menghubungi ibu Michael berinisial J untuk datang ke TKP.

"Lalu ibu Michael bersama pamannya datang ke TKP dan diberitahu bahwa anaknya (Michael) telah melakukan pembunuhan," jelas Isir.

Lalu Jeffry memesan taksi online dengan rencana membawa kardus tersebut ke Lubuk Pakam. Setelah taksi datang, Isir menjelaskan bahwa Jeffry mendorong kardus ke ruang tamu.

"Namun karena kardus sobek dan darah berceceran sehingga rencana mengangkut kardus yang berisikan korban dibatalkan. Kemudian diperintahkan tersangka M untuk membayar pembatalan taksi senilai Rp 155 ribu," ungkap Isir.

Lalu, tersangka Michael diintimidasi oleh pelaku Tek Sukfen dan Jeffry untuk mengakui bahwa dirinya yang melakukan pembunuhan.

"Sehingga tersangka M menulis surat pernyataan di atas kertas dan mencoba meminum obat nyamuk untuk meyakinkan seluruh rangkaian kejadian tersebut dilakukan oleh tersangka M tanpa melibatkan orang lain," jelas Isir.

Selanjutnya, pukul 17.00 WIB ibu tersangka Michael dan pamannya memberitahu kejadian tersebut kepada orang tua korban.(vic/tri bun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Fakta Kasus Pembunuhan Elvina, Korban Berhubungan dengan Tersangka Lewat Instagram Sejak di Lapas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved