Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dana Pensiun PNS TNI Polri

Ada Masalah Pengelolaan Dana Pensiun PNS,TNI & Polri, PT Asabri dan PT Taspen Diminta Tanggung Jawab

Program pensiunan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), KemenPANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), PT Taspen (Persero), dan PT Asabri

Editor: Waode Nurmin
(THINKSTOCKS/FITRIYANTOANDI)/ (KOMPAS.com/Farida Farhan)
Ilustrasi rupiah dan Kompaknya TNI-Polri menari Maumere di Lapangan Yonif 305 Karawang. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Awal Januari kemarin, PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri jadi perhatian karena dikabarkan tekor hingga Rp 10 triliun lebih akibat salah kelola dana penempatan.

Didirikan tahun 1971, PT Asabri merupakan BUMN yang sahamnya 100 persen dikuasai pemerintah.

Produk asuransinya diperuntukkan untuk seluruh prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri.

Kini BPK menemukan sejumlah masalah dalam pengeloaan dana pensiun di PT Asabri

Begini Ternyata Gambaran Tahanan Baru Diplonco Senior di Penjara, Ferdian Paleka Nasibmu Kini

Berkurang Segini Uang Pensiun PNS Karena Dialihkan dari Taspen, Susah yang Punya Anak Masih Kuliah

Tak Sengaja Lihat Isi SMS Sayang Besok Ketemu di Ponsel Istri, Suami Murka Cari Oknum PNS di Camat

Tak hanya masalah dana pensiunan TNI dan Polri, juga pensiun PNS selama 2018 hingga semester I 2019 tak efektif.

Hal tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2019.

Program untuk menjamin perlindungan penghasilan hari tua abdi negara tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), KemenPANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), PT Taspen (Persero), dan PT Asabri (Persero).

“Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa program pensiun PNS, TNI, dan Polri untuk menjamin perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua tidak efektif,” tulis BPK dalam laporannya seperti dikutip oleh Kompas.com, Selasa (5/5/2020).

Belum Transparan Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menilai tata kelola penyelenggaraan jaminan pensiun PNS, TNI, dan Polri belum diatur secara lengkap dan jelas serta belum disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundangan yang berlaku.

Pemerintah juga belum menetapkan peraturan pelaksanaan terkait dengan jaminan pensiun PNS, sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yaitu paling lambat dua tahun sejak UU diundangkan.

Sementara itu, dalam pelaksanaan pengelolaan pensiun juga masih terdapat beberapa permasalahan.

Di antaranya belum ada peraturan yang jelas mengenai pengelola program pensiun, belum ada penunjukan dewan pengawas yang bertanggung jawab secara langsung terhadap pengelolaan program pensiun, dan belum ada penetapan besaran iuran pemerintah selaku pemberi kerja pensiun sejak tahun 1974.

“Akibatnya, pertanggungjawaban pelaksanaan program pensiun PNS, TNI, dan Polri oleh pemerintah untuk menjamin perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua belum transparan dan akuntabel, serta belum tercapainya tujuan reformasi program pensiun PNS, TNI, dan Polri sebagaimana diamanatkan dalam UU ASN dan sesuai dengan jaminan sosial nasional,” tulis BPK dalam laporannya.

Pemerintah pun belum menyusun peraturan pelaksanaan terkait dengan pengalihan program Pensiun PNS, TNI, dan Polri kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sebagaimana amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Tak hanya itu, BPK pun menyoroti pengeloaan database para pensiun PNS tersebut yang belum sepenuhnya menggunakan data BKN sebagai dasar kepesertaan dan pembayaran manfaat pensiun.

Mengenal Asabri
Mengenal Asabri ((KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo))

 Begini Ternyata Gambaran Tahanan Baru Diplonco Senior di Penjara, Ferdian Paleka Nasibmu Kini

 Berkurang Segini Uang Pensiun PNS Karena Dialihkan dari Taspen, Susah yang Punya Anak Masih Kuliah

 Tak Sengaja Lihat Isi SMS Sayang Besok Ketemu di Ponsel Istri, Suami Murka Cari Oknum PNS di Camat

“Akibatnya, ketidakakuratan penerimaan iuran pensiun maupun pembayaran pensiun, serta ketidakakuratan data kepesertaan dalam perhitungan yang dilakukan badan penyelenggara,” tulis laporan tersebut.

BPK juga menilai pengelolaan akumulasi iuran pensiun (AIP) belum sepenuhnya dilaksanakan secara optimal.

Di antaranya, pemerintah tidak mengatur bentuk pengelolaan risiko investasi saham yang mengalami penurunan nilai dan penyertaan langsung.

Pemerintah pun belum menetapkan kebijakan sanksi atas adanya penurunan dana AIP dan/atau capaian hasil investasi AIP yang tidak mencapai target oleh badan penyelenggara.

Selain itu, terdapat penempatan saham yang tidak sepenuhnya memenuhi prinsip kehati-hatian pada PT Asabri dan penyertaan langsung PT Taspen pada PT WTR belum sepenuhnya sesuai dengan PMK terkait dengan Pengelolaan AIP.

“Akibatnya, capaian kinerja atas pengelolaan dan penggunaan dana AIP belum memberikan hasil yang maksimal dan dapat diukur secara andal,” ungkap BPK.

Rekomendasi

BPK pun memberikan rekomendasi terkait dengan tata kelola penyelenggaraan jaminan pensiun PNS, TNI, dan Polri.

Pertama, Menteri Keuangan agar berkoordinasi dengan Menteri PANRB, yang berwenang menetapkan kebijakan tentang sistem pensiun PNS, serta instansi terkait lainnya.

Kedua, Menteri PANRB agar menyusun rencana penyelesaian peraturan pelaksanaan terkait dengan pengalihan program pensiun PNS, TNI, dan Polri yang sesuai kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Ketiga, Kepala BKN agar menetapkan peraturan terkait dengan prosedur rekonsiliasi atas data PNS aktif dan pensiun dengan Kementerian Keuangan untuk pemutakhiran data iuran dan pembayaran pensiun.

Keempat, Menteri Keuangan menetapkan kebijakan pengelolaan risiko pengelolaan keuangan negara yang mempertimbangkan nilai kewajiban jangka panjang jaminan pensiun PNS, TNI, dan Polri, serta mengungkapkan kewajiban tersebut dalam laporan keuangan pemerintah

Kelima, BPK juga meminta Menteri Keuangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik atas tindak lanjut pengendalian risiko dan perbaikan kinerja investasi saham yang dilakukan oleh PT Asabri dan tindak lanjut penjaminan investasi penyertaan langsung kepada PT WTR yang lebih aman dan konservatif oleh PT Taspen.

Menteri Keuangan juga perlu meminta Direktur PT Asabri untuk menetapkan pengendalian risiko investasi saham saat pembelian dan apabila saham mengalami penurunan nilai, serta membuat action plan dan tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja investasi saham pada PT Asabri yang tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan sudah mengalami penurunan nilai.

Lalu berapa iuran Asabri yang ditarik dari gaji bulanan?

Penarikan potongan gaji anggota TNI-Polri dan PNS Kemenhan diatur dalam Keppres Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran dan Besarnya Iuran-iuran yang dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun.

Sesuai dengan Keppres tersebut, Pegawai Negeri Sipil termasuk Anggota ABRI dipungut iuran 4 persen sebagaimana tercantum dalam pasal 1 Keppres tersebut, yang kemudian diubah menjadi 4,75 persen pada Keppres Nomor 8 Tahun 1977.

Sementara untuk Tunjangan Hari Tua dan Perumahan sebesar 3,25% dan Dana Kesehatan sebesar 2% dari gaji.

Regulasi itu, menyebutkan bahwa Iuran Dana Pensiun dikelola oleh suatu Badan Hukum yang dibentuk oleh Pemerintah.

Sebelum terbentuknya Badan Hukum yang dimaksud, Iuran Dana Pensiun tersebut disimpan di Bank Pemerintah yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Sementara itu, dikutip dari laman Asabri, sampai saat ini belum ada ketentuan, peraturan perundangan atau kebijakan pemerintah yang menetapkan pemberian pensiun kepada Pegawai Negeri secara sekaligus.

Sehingga pembayaran pensiun bagi Pprajurit TNI, anggota Polri dan PNS Kemhan atau Polri sampai saat ini masih tetap dilaksanakan secara berkala atau bulanan.

 Begini Ternyata Gambaran Tahanan Baru Diplonco Senior di Penjara, Ferdian Paleka Nasibmu Kini

 Berkurang Segini Uang Pensiun PNS Karena Dialihkan dari Taspen, Susah yang Punya Anak Masih Kuliah

 Tak Sengaja Lihat Isi SMS Sayang Besok Ketemu di Ponsel Istri, Suami Murka Cari Oknum PNS di Camat

THR 2020 PNS Kapan Cair?  Pensiunan ASN, TNI Polri Tetap Dapat

Banyak mulai bertanya THR 2020 Kapan Cair? Cek Rekening Tanggal Ini.

Kemenkeu RI pastikan ASN, TNI Polri Tetap Dapat.

Pensiunan PNS, TNI, Polri juga tetap dapat.

 Satu lagi Kabar Gembira di tengah wabah Virus Corona.

Yap, THR Pegawai Negeri Sipil ( PNS) segera cair. Cek rekening di tanggal yang ditentukan.

Jangan kaget tahu jumlah atau besarannya.

Cek selengkapnya di sini:

Info terbaru THR dijadwalkan akan cair pada pekan kedua Mei 2020 atau sekitar akhir Ramadhan 2002 nanti .

Silahkan Cek Rekening Anda bagi PNS anggota TNI / Polri.

Rincian besaran THR PNS dan angota TNI Polri juga sudah ditentukan yang nilainya berkurang karena pandemi Virus Corona (COVID-19).

Seperti diketahui tidak semua PNS menerima THR tahun ini, hanya PNS Golongan 1,2 dan 3 dan semua pensiunan yang menerima.

 Jumlahnya pun berkurang, tahun ini nilainya hanya gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak termasuk lagi tunjungan kinerja (Tukin) seperti tahun lalu.

 

Sementara itu nasib pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan anggota TNI-Polri dipastikan akan molor dari jadwal.

Molornya pencairan gaji ke-13 dan berkurangnya nilai THR PNS dan anggota TNI-Polri karena pemerintah mengalihkan dananya untuk menanggulangi Virus Corona (COVID-19).

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan telah mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil ( PNS), TNI dan Polri.

Para pensiunan baik dari PNS, TNI, maupun Polri juga akan tetap menerima THR.

"Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan," jelas dia.

Yang perlu digarisbawahi, THR pada tahun ini hanya diberikan kepada ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah (golongan 1,2 dan 3).

Artinya, para pejabat eselon II dan I tidak akan menerima THR.

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN, TNI, Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani.

Presiden, wakil presiden, dan para menteri juga tidak akan mendapat THR.

Kebijakan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD.

"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapatTHR dengan keputusan tersebut," kata dia.

Lantas, kapan THR untuk PNS cair?

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti mengatakan, THR untuk PNS akan cair paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.

Artinya, bila Lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, makaTHR untuk PNS akan cair pada 13-14 Mei 2020.

Meski THR untuk PNS dipastikan cair, tapi jumlahnya tidak sama seperti tahun lalu.

Bagaimana besarannya?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.

Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin," kata Sri Mulyani.

Bila merujuk pada pernyataan Sri Mulyani, maka berikut rincian gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019.

 

Gaji PNS golongan 1

Golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Rincian:

IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

ID: Rp 1.815.800 - Rp 2.686.500

 

Gaji PNS golongan 2

PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.

Rincian:

IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan 3

PNS golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3).

Rincian:

IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan 4

IVA: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVB: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVC: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVD: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Bila ada tambahan berupa tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak, berikut uraian ketentuannya sesuai Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977:

- PNS yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok.

- PNS yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.

- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.

- Tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 anak, termasuk anak angkat.

- Apabila suami istri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPK: Program Pensiun PNS, TNI dan Polri Belum Transparan dan Akuntabel" dan kontan.co.id dengan judul Viral kasus Asabri, berapa gaji anggota TNI dan Polri yang dipotong asuransi ini?

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved