Kabar Istri Selingkuh, Pria 30 Tahun Ingin Periksa Ponsel Tapi Gagal, Berakhir Bunuh Diri
Kapolsek Inidihiang, Kompol Bashori, mengatakan, dari keterangan sejumlah saksi mata, termasuk AR istri korban, korban diduga cemburu karena menduga i
Editor:
Ansar
Pembunuhan secara yuridis diatur dalam pasal 338 KUHP, yang mengatakan bahwa:
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain,
karena bersalah telah melakukan “pembunuhan” dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun”.
Tindak pidana pembunuhan merupakan kejahatan terhadap nyawa.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dugaan Perselingkuhan Melatarbelakangi Suami di Tasikmalaya Nekat Gantung Diri,
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Ketahuan Sembunyi di Bawah Ranjang, Mahasiswa Ini Dianiaya Pakai Parang, Sempat Lari Bersimbah Darah,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ilustrasi-perselingkuhan-18042020.jpg)