Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Istri Selingkuh, Pria 30 Tahun Ingin Periksa Ponsel Tapi Gagal, Berakhir Bunuh Diri

Kapolsek Inidihiang, Kompol Bashori, mengatakan, dari keterangan sejumlah saksi mata, termasuk AR istri korban, korban diduga cemburu karena menduga i

Editor: Ansar
Tribun Timur
Ilustrasi perselingkuhan 

FM kemudian keluar kamar pergi ambil sajam jenis parang (sanggut) lalu mengangkat kasur dan papan tempat tidur.

 

Saat itulah terduga pelaku melihat kaki pria RM, lalu melakukan penganiayaan dengan sajam itu ke arah kaki sebelah kiri, tangan dan kepala korban.

Korban sempat lolos dari 'cengkraman' terduga pelaku, berhasil melarikan diri dari dalam rumah dengan kondisi bersimbah darah.

Lalu dilihat warga sekitar dan menolongnya membawa dengan sepeda motor ke rumah sakit, oleh pria bernama Eron Tamailang.

Atas peristiwa itu, Polsek Lembeh Selatan langsung mendatangi tempat kejadian perkara.

Petugas melalui Kepala SPKT Polsek Lembeh Selatan Bripka Yongky P bersama piket Intel Bripka Binhur Muhede mengumpulkan keterangan.

"Iya, benar kejadian itu," kata Kapolsek Lembeh Selatan Iptu Reymond Sandewana memberi keterangan, Kamis (7/5/2020).

 

"Telah terjadi penganiayaan menggunakan sajam dan seorang pria akhirnya meninggal," kata Reymond.

Saat di TKP, jajaran Polsek langsung mengamankan terduga pelaku penganiayaan tersebut.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan beserta barang bukti sajam jenis parang,lalu diamankan ke Mapolsek Lembeh Selatan.

Korban yang keseharian berprofesi sebagai seorang mahasiswa meninggal dunia saat di rumkital dr Wahyu Slamet Bitung.

Menurut kapolsek peristiwa berdarah ini di picu karena dugaan perselingkuhan.

Dugaan itu diarahkan ke istri pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai tenaga harian lepas (THL) di sebuah kelurahan di Kecamatan Lembeh Utara.‎

Ancaman Hukuman Pelaku

"Pelaku diamankan tanpa perlawanan. berikut dengan barang bukti sajam yang dipakai," jelas Kapolsek.

"Atas perbuatannya, pelaku diancam 15 sampai 20 tahun penjara, karena melanggar pasal 338 KUHP," tandas Kapolsek.

Dikutip dari hukumonline, mengenai pasal yang dapat dikenakan pada pelaku pembacoka sajam hingga meninggal dunia, dapat dikategorikan perbuatan pembunuhan. 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved