Kabar Istri Selingkuh, Pria 30 Tahun Ingin Periksa Ponsel Tapi Gagal, Berakhir Bunuh Diri
Kapolsek Inidihiang, Kompol Bashori, mengatakan, dari keterangan sejumlah saksi mata, termasuk AR istri korban, korban diduga cemburu karena menduga i
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang pria, OP (30) nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri, Sabtu (9/5/2020) dini hari.
Hal tersebut dilakukan setelah munculnya kabar perselingkuhan sang istri, AR (24)
Kapolsek Inidihiang, Kompol Bashori, mengatakan, dari keterangan sejumlah saksi mata, termasuk AR istri korban, korban diduga cemburu karena menduga istrinya selingkuh.
Korban ingin mengetahui isi HP istrinya untuk mengetahui ada tidaknya aksi perselingkuhan tersebut.
• Fakta-fakta Penangkapan Roy Kiyoshi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba hingga Ditemani Ibu
• Apes Nasib Pemuda 25 Tahun Ini, Ketahuan Selingkuh dengan Wanita Bersuami Saat Bersembunyi di Kamar
"Jawabannya masih misteri. Yang jelas pasangan suami istri itu terlibat percekcokan hebat," kata Bashori.
Bahkan menurut pengakuan AR, korban sempat mengigit tangan hingga AR menjerit dan mengundang perhatian tetangga.
Ketua RT setempat kemudian datang bermaksud melerai.
Korban lalu pergi dari rumah dan tak diketahui ke mana.
Melihat situasi masih tegang, ketua RT berinisiatif lapor polisi.
Petugas yang tiba di lokasi segera mencari korban untuk dimintai keterangan karena ada dugaan KDRT.
Namun di luar dugaan, korban ditemukan sudah tak bernyawa karena gantung diri di dalam warung miliknya.
Saat ditemukan posisi korban terduduk di dipan.
• Fakta-fakta Penangkapan Roy Kiyoshi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba hingga Ditemani Ibu
• Apes Nasib Pemuda 25 Tahun Ini, Ketahuan Selingkuh dengan Wanita Bersuami Saat Bersembunyi di Kamar
Tali plastik yang diikatkan ke langit-langit melilit lehernya.
Menurut AR, bukan pertama kali ini korban melakukan KDRT.
Sebelumnya pun korban pernah diadukan karena KDRT, tapi akhirnya bisa diselesaikan dengan dimediasi Polsek Indihiang. (*)
Apes Nasib Pemuda 25 Tahun Ini, Ketahuan Selingkuh dengan Wanita Bersuami Saat Bersembunyi di Kamar
Tindak pidana penganiayaan berujung kematian terjadi di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Kejadian tersebut mengakibatkan nyawa korban meninggal dunia, Kamis (7/5/2020) sekitar pukul 11.30 Wita.
Korban adalah seorang pria warga di Pulau Lembeh, Kelurahan Pintu Kota, Kecamatan Lembeh Utara lingkungan I RT 02, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Seorang pria bernama Refly Mangunsihi atau RM (25), menjadi korban penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam).
Refly adalah warga setempat mengalami luka senjata tajam akibat penganiayaan oleh lelaki dengan inisial FM alias Fadli (38).
Dari keterangan yang dihimpun Tribun Manado, pelaku FM memergoki pria Refly sedang berada di dalam kamar perempuan SM --istri pelaku.
Kronologi kejadian tersebut berawal saat lelaki FM (38) pulang dari tempat kerjanya.
Sudah menjadi hal yang lazim sebagaimana kesehariannya, FM sesampai di rumah mau menemui istrinya.
Namun yang dicari tidak muncul juga meski sudah beberapa kali di panggil. Padahal ada di rumah.
Muncul rasa curiga FM terhadap sang istri yang berada di dalam kamar dengan kondisi pintu terkunci dari dalam.
Ia mencurigai seperti ada suara seorang laki-laki di dalam kamar tidur yang dipakainya sehari-hari bersama istri.
FM kemudian mengambil kunci cadangan, lalu memaksa masuk ke dalam kamar.
Dugaan Istri Selingkuh
Betapa terkejutnya FM, ketika ia mendapati ada seorang pria Refly sembunyi di bawah tempat tidur.
Pelaku menduga istrinya telah selingkuh dengan lelaki bernama Refly tersebut dan naik pitam.
FM kemudian keluar kamar pergi ambil sajam jenis parang (sanggut) lalu mengangkat kasur dan papan tempat tidur.
Saat itulah terduga pelaku melihat kaki pria RM, lalu melakukan penganiayaan dengan sajam itu ke arah kaki sebelah kiri, tangan dan kepala korban.
Korban sempat lolos dari 'cengkraman' terduga pelaku, berhasil melarikan diri dari dalam rumah dengan kondisi bersimbah darah.
Lalu dilihat warga sekitar dan menolongnya membawa dengan sepeda motor ke rumah sakit, oleh pria bernama Eron Tamailang.
Petugas melalui Kepala SPKT Polsek Lembeh Selatan Bripka Yongky P bersama piket Intel Bripka Binhur Muhede mengumpulkan keterangan.
"Iya, benar kejadian itu," kata Kapolsek Lembeh Selatan Iptu Reymond Sandewana memberi keterangan, Kamis (7/5/2020).
"Telah terjadi penganiayaan menggunakan sajam dan seorang pria akhirnya meninggal," kata Reymond.
Saat di TKP, jajaran Polsek langsung mengamankan terduga pelaku penganiayaan tersebut.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan beserta barang bukti sajam jenis parang,lalu diamankan ke Mapolsek Lembeh Selatan.
Korban yang keseharian berprofesi sebagai seorang mahasiswa meninggal dunia saat di rumkital dr Wahyu Slamet Bitung.
Menurut kapolsek peristiwa berdarah ini di picu karena dugaan perselingkuhan.
Dugaan itu diarahkan ke istri pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai tenaga harian lepas (THL) di sebuah kelurahan di Kecamatan Lembeh Utara.
Ancaman Hukuman Pelaku
"Pelaku diamankan tanpa perlawanan. berikut dengan barang bukti sajam yang dipakai," jelas Kapolsek.
"Atas perbuatannya, pelaku diancam 15 sampai 20 tahun penjara, karena melanggar pasal 338 KUHP," tandas Kapolsek.
Dikutip dari hukumonline, mengenai pasal yang dapat dikenakan pada pelaku pembacoka sajam hingga meninggal dunia, dapat dikategorikan perbuatan pembunuhan.
Pembunuhan secara yuridis diatur dalam pasal 338 KUHP, yang mengatakan bahwa:
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain,
karena bersalah telah melakukan “pembunuhan” dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun”.
Tindak pidana pembunuhan merupakan kejahatan terhadap nyawa.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dugaan Perselingkuhan Melatarbelakangi Suami di Tasikmalaya Nekat Gantung Diri,
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Ketahuan Sembunyi di Bawah Ranjang, Mahasiswa Ini Dianiaya Pakai Parang, Sempat Lari Bersimbah Darah,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ilustrasi-perselingkuhan-18042020.jpg)