Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wajah Preman yang Kata-katai dan Bentak Polisi, Nasibnya Kini Apes Usai Video di Instagram Viral

Wajah preman yang kata-katai dan bentak polisi, nasibnya kini apes usai video di Instagram viral.

Editor: Edi Sumardi
HANDOVER
JU alias AG (40), preman dan warga Dusun V Desa Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa Deli Serdang, Sumatera Utara (kiri). Dia ditangkap setelah membentak dan memaki polisi Aipda Rinkon Manik. 

Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Rabu (6/5/2020) sekitar pukul 14.15 WIB.

Saat itu Aipda Rinkon Manik selaku korban diketahui sedang turun ke lapangan untuk mengatur lalu lintas di Jalan Sei Blumei, Dusun V, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa.

Mengetahui adanya anggota polisi tersebut pelaku yang diketahui bernama JU dan sejumlah rekannya merasa terganggu.

Sebab, saat itu mereka diketahui sedang melakukan praktik pungli terhadap sejumlah kendaraan yang melintas di lokasi tersebut.

Bukannya takut saat ada petugas, pelaku justru melakukan intimidasi terhadap anggota polisi yang bersangkutan.

Setelah mendapat ancaman dan perlakuan tidak menyenangkan dari sejumlah preman itu, korban kemudian membuat laporan ke Polsek.

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan satu pelaku berinisial JU berhasil ditangkap.

Sedangkan pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran.

"Dia ditangkap pada Rabu (6/5/2020) malam karena diduga melakukan pengancaman terhadap anggota Polsek Tanjung Morawa Aipda Rinkon Manik," ujar Kasubag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu M Naibaho ketika dihubungi via telepon, Kamis (7/5/2020).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku tersebut selain melakukan praktik pungli ternyata juga diketahui positif mengonsumsi narkoba.

Hal tersebut dipastikan saat pelaku dilakukan tes urine.

Adapun hasilnya, dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis amphetamine (sabu), metamfetamin (inex), dan tetrahidrocanabinol (ganja).

Karena dianggap meresahkan masyarakat, polisi berjanji akan melakukan pengusutan kasus tersebut secara tuntas.

"Akan kita proses secara tuntas sampai ke pengadilan dan pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 KUH pidana dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi dalam keterangan tertulis yang disampaikan.

Pihaknya juga mengimbau pelaku lain yang belum tertangkap untuk segera menyerahkan diri.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ' Viral Preman di Sumut Bentak dan Maki Anggota Polisi, Ini Faktanya '

Editor: Setyo Puji

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved