Pemkab Luwu Utara Batasi Operasional dan Aktivitas Pasar
Surat bersifat penting tersebut ditujukan kepada camat, para koordinator dan pengelola pasar rakyat/pasar desa masing-masing.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mengambil langkah membatasi operasional dan aktivitas pasar.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 510/417/DP2KUKM yang diteken Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani pada tanggal 4 Mei 2020.
Surat bersifat penting tersebut ditujukan kepada camat, para koordinator dan pengelola pasar rakyat/pasar desa masing-masing.
Berikut isi surat:
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor: 187 tahun 2020 tentang penetapan status tanggap darurat bencana non alam akibat wabah virus Covid-19 di Kabupaten Luwu Utara.
Berkenan dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Luwu Utara mengambil langkah-langkah untuk pencegahan dan memutus mata rantai pandemi Covid-19, salah satu upaya yang dilakukan dengan membatasi aktivitas di pasar rakyat/pasar desa dengan mengimbau:
1. Membatasi aktivitas pasar rakyat/pasar desa dengan mengutamakan pedagang bahan pokok dan penting lainnya, dengan batas operasional sampai pukul 15.00 Wita dan untuk pasar sore sampai pukul 17.00 Wita.
2. Membatasi sementara pedagang kain/pakaian, pedagang pecah belah, pedagang elektronik dan semua pedagang yang menjual jenis dagangan selain pangan.
3. Mengikuti protokoler Covid-19 dengan menggunakan masker, mengatur jarak 1,5 meter, cuci tangan sebelum dan sesudah transaksi jual beli.
4. Membatasi pedagang dari luar daerah Kabupaten Luwu Utara, kecuali pedagang bahan pokok.
5. Menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen dengan tidak menaikkan harga barang dan tidak melakukan pembelian barang secara besar-besar.
6. Tidak membawa anak dibawa umur 12 tahun ke pasar.
7. Diharapkan pedagang senantiasa menjaga kebersihan lingkungan pasar.