Tribun Bulukumba
Pelanggaran Sistem Merit, KASN Minta Bupati Bulukumba Batalkan SK Pengangkatan Pejabat
Pasalnya, KASN menemukan adanya dugaan pelanggaran sistem merit, dalam rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemkab Bulukumba tersebut.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
Andi Ullah menegaskan, para ASN yang dilantik pada tanggal 3 dan 7 Januari 2020 tersebut, tetap sah sebagai pejabat dalam jabatannya sepanjang SK-nya belum dianulir.
"Mereka tetap melakukan kewajibannya sebagai ASN dan mendapatkan hak-haknya seperti gaji dan tunjangan jabatan," pungkasnya. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
Halaman 2 dari 2