Makassar Lawan Corona
Kapolrestabes Makassar Sebar Peringatan: Korupsi Dana Covid-19 Dihukum Mati
Ancaman hukuman itu sesuai dengan pasal 2 ayat 2 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar, Kombes Polisi Yudiawan, menyebar selebaran berisi peringatan akan menindak tegas siapapun yang melakukan korupsi dana bencana Covid-19.
Ancaman hukuman bagi pelakunya adalah pidana mati.
"Setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana yang diperuntukan untuk bencana nasional dapat dijatuhi hukuman pidana mati," kata Kombes Pol Yudiawan dalam selebaran yang disebar Kamis (7/5/20).
Ancaman hukuman itu sesuai dengan pasal 2 ayat 2 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Aturan pasal itu sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Perwira tiga bunga ini mengatakan takkan pandang bulu terhadap oknum yang tega melakukan tindak pidana korupsi di tengah penanganan pandemi Covid-19.